Laman

Senin, 12 Juli 2010

Liburan Lebih Asyik Dengan kerja Parttime




Menjadi remaja yang hanya bisa meminta uang dari orang tua tentu bukan hal yang bagus apalagi ketika tampil modis dan dengan borju-nya begaya memakai barang mahal tapi sayang itu dibeli dengan uang hasil jerih payah orang tua kita,tentunya tidak ada hal yang bisa dibanggakan,toh itu semua milik orang tua ?,bener nggak ?.Tapi tentu nya akan menjadi hal yang sangat jauh lebih membanggakan dan berbeda jika kita mampu menghasilkan uang itu sendiri dan membuat orang tua kita bangga karena kita telah mau untuk belajar mandiri.
Menjadi mandiri,terutama dari sisi keuangan memang bukan hal yang cukup mudah,apalagi bagi kamu yang terbiasa menerima ‘tunjangan’ dari orang tua,tapi walaupun begitu ,belajar mandiri tetap bisa kamu lakukan asalkan kamu memiliki tekad yang kuat dan keinginan untuk menjadi
Mandiri merupakan modal awal yang akan membantu kamu sebelum memulai belajar mandiri.Didukung dengan adanya momen liburan kuliah pada saat ini, dapat kamu manfaatkan untuk mencari kerja sampingan atau merintis usaha baru. Nah hal yang sedang seru-seru nya dikalangan mahasiswa pada saat ini adalah mencari kerja parttime (paruh waktu )
Kerja parttime atau kerja paruh waktu merupakan pekerjaan yang sering dilakoni oleh mahasiswa atau pelajar yang ingin mendapat tambahan uang belanja,Tipe pekerjaan ini sangat banyak sekali keuntungan nya,disamping kamu masih memiliki cukup waktu untuk melakukan kegitan lain seperti kuliah,belajar ataupun kongkow dengan teman-teman,kamu juga memilik tambahan uang dan pengalaman yang nanti akan membantu kamu ketika terjun langsung kedunia kerja.Tak jarang pengalaman kerja paruh waktu kamu sering menjadi pertimbangan bagi pihak manajemen suatu perusahaan sebelum menerima kamu sebagai karyawan suatu hari nanti.
Ada beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum memulai melangkahkan kaki kamu untuk kerja parttime,diantara nya adalah ;
1.Temukan informasi yang cukup mengenai pekerjaan yang kamu inginkan
Informasi pekerjaan yang cukup akan memberikan kamu peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Kamu bisa mendapatkan informasi tentang lowongan kerja melalui teman-teman,Koran,internet atau bagi kamu yang berdomisili di kota Padang dapat melihat nya di kantor Pos atau menanyakan kepada orang tua teman yang memiliki usaha,karena kemungkinan kamu untuk diterima akan jauh lebih besar jika kamu telah direkomendasikan oleh teman atau orang dekat pemilik usaha tersebut.
2.Sesuaikan dengan minat dan kemampuan kamu
Menyesuaikan antara minat dengan kemampuan kamu dalam memilih pekerjaan merupakan langkah yang cerdas,karena jika pekerjaan sesuai dengan minat,kemampuan dan hobi kamu akan membuat pekerjaan kamu menjadi lebih mudah dan disamping itu kesesuaian antara minat,bakat dan hobi akan membuat hasil kerja kamu jauh lebih optimal.Kalau misal nya kamu menyukai dunia jurnalistik kamu bisa mengirimkan atau magang langsung di kantor berita seperti Harian Singgalang yang sangat concern dalam menerbitkan banyak tulisan penulis muda yang bermutu.
3.Temukan pekerjaan yang memberikan waktu yang cukup untuk pendidikan kamu
Waktu yang cukup untuk pendidikan merupakan hal yang harus kamu prioritaskan.dan dalam hal ini kamu harus bisa mengatasi pembagian waktu nya. Biasanya untuk perusahaan seperti ini kamu harus jeli untuk bisa menemukannya,karena persaingan yang sangat ketat dengan pencari kerja parttime lainnya.kamu harus pandai-pandai dalam ‘merayu’ manajemen nya agar mau memberi kamu kerenggangan waktu untuk kuliah. Jika kamu sudah mendapatkan cukup waktu, jangan lupa untuk membagi waktu secara tepat antara kuliah,kerja,istirahat dan hiburan .
Satu lagi kelebihan kerja paruh waktu,yaitu kamu diajarkan untuk bisa lebih disiplin dalam waktu dan konsisten dengan jadwal yang telah kamu buat.
4.Upah yang harus sesuai dengan pengorbanan kamu.
Pertimbangan upah juga harus kamu pikirkan,agar pengorbanan yang telah kamu berikan sebanding dengan keuntungan yang kamu dapatkan, kalau kamu tidak bisa mendapatkan keuntungan yang cukup dibidang materi mungkin pada hal yang lain kamu bisa mendapatkan nilai lebih yang tak dapat kamu nilai dengan uang,seperti pengalaman kerja yang sangat berharga dan teman-teman baru dengan visi yang sama dengan kamu.
5.Jaga kesehatan kamu selama kerja.
Konsumsi cukup makanan dengan gizi yang seimbang akan sangat membantu kamu dalam menghasilkan prestasi kerja yang optimal.tentu nya hasil kerja yang optimal akan berujung kepada karir kamu yang cemerlang.nah untuk hal itu kamu harus makan tepat waktu,olahraga dan istirahat yang cukup.karena dengan memberikan cukup waktu untuk tubuh kamu akan memciptakan pikiran yang sehat dan jernih sesuai dengan sebuah idiom ‘Men Sano incor pore sana’ (dalam jiwa yang sehat terdapat pikiran yang kuat) ,bener nggak ?
Nah,itu beberapa hal yang bisa kamu jadikan sebagai pertimbangan sebelum memulai untuk menemukan atau bahkan menjalankan kerja paruh waktu kamu.Belajar mandiri memang tidak mudah,dan terkadang langkah awal untuk memulai nya sangat banyak halangan yang merintangi .tak hanya halangan yang datang dari luar saja tapi juga dari dalam sendiri seperti rasa malas dan minder jika haru berhadapan dengan teman-teman yang tak sehaluan. Tapi itulah yang nama nya tantangan yang akan memwberikan kamu motivasi untuk berkarya,yang jelas kapan lagi kamu bisa me,membelikan orang tua kamu baju baru –walaupun tidak mahal—dan perlengkapan pribadi sendiri dengan uang sendiri ,tentunya itu bisa menjadi hal yang yang membanggakan bukan ?
 Hadi Gunawan

Minggu, 11 Juli 2010

Cara Pintar Belanja di Zaman Sulit


Hidup dizaman yang serba susah seperti saat ini membuat kita harus bisa jauh lebih jeli dalam menyikapi setiap rupiah yang kita miliki,bukan berarti kita harus menjadi pelit. Kenaikan berbagai macam kebutuhan pokok seharus nya menjadi loncatan awal bagi kita untuk menjadi pribadi yang jauh lebih kreatif dan cerdas dalam mengelola keuangan.Satu hal yang sangat sering dialami oleh ibu-ibu atau bahkan kaum adam yang sangat hobi belanja adalah belanja untuk kebutuhan yang tidak penting menjadi sangat banyak alias budget yang disediakan untuk kebutuhan belanja satu bulan menjadi tidak cukup hanya karena tergiur promo diskon atau merek barang yang terkadang belum terlalu dibutuhkan.
Dalam menghadapi itu,terutama bagi ibu-ibu rumah tangga yang sangat sering merasakan efek langsung kenaikan harga dan harus pintar-pintar dalam mengelola keuangan keluarga bisa mempraktekan beberapa tips berikut dalam menyiapkan diri sebelum berbelanja ke pasar.
1.Siapkan daftar belanjaan dengan benar
Langkah praktis dan sangat mudah diingat ini menjadi langkah yang paling sering dilupakan dan dianggap remeh oleh sebahagian besar orang,karena adanya anggapan bahwa semua akan bisa diatasi ketika mulai berbelanja, tapi kenyataan nya itu merupakan hal yang paling sulit untuk dilaksanakan,karena disamping sifat lupa kita yang kadang kumat sehingga lupa mau belanja apa dan godaan diskon dan rayuan aneka barang yang terkadang belum kita butuhkan,Oleh karena itu dalam menyusun daftar belanjaan hal yang harus kita utamakan adalah membuat skala prioritas terhadap barang yang kita butuhkan dan sesuaikan dengan anggaran yang kita miliki.
2.Persiapkan diri sebelum berbelanja
Mempersiapkan diri sebelum berbelanja ternyata merupakan hal yang sangat penting dalam menekan pengeluaran anda dimasa sulit pada saat ini,seperti sebelum berbelanja ke pasar atau supermarket sebaik nya anda mengisi perut anda dengan cukup makan sehingga pengeluaran untuk makan diluar pada waktu belanja dapat dihindari dan anda dapat mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan lain nya yang dirasa jauh lebih bermanfaat.
3.Bawa uang secukup nya
Jangan pernah membawa uang lebih ke pasar apalagi menjelang bulan puasa ini, godaan untuk memiliki barang baru dan mewah akan jauh lebih tinggi dibanding bulan biasa lain nya.Oleh sebab itu dalam menyusun daftar belanjaan, anda telah mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga atau langka nya barang dipasaran sehingga menuntut anda mengeluarkan ongkos lebih untuk mendapatkan nya . Sebagai tambahan,hindari membawa kartu kredit atau kartu ATM anda,karena dengan ada nya kartu tersebut ditangan anda, akan membuka kemungkinan untuk belanja kepada hal yang kurang bermanfaat.

4.Hindari untuk membawa banyak anggota keluarga ketika berbelanja.
Banyak nya anggota keluarga yang anda bawa ketika berbelanja akan sangat mempengaruhi pengeluaran anda untuk barang-barang yang belum bermanfaat pada saat ini. Sebagai contoh,ketika anda membawa si kecil berbelanja akan menambah pengeluaran anda untuk membeli mainan atau cemilan yang kebanyakan harga nya jauh lebih mahal jika disbanding dengan membuat nya sendiri dirumah.
Jadi dengan menghindari membawa banyak anggota keluarga pada saaat berbelanja akan sangat membantu anda dalam menekan pengeluaran anda untuk hal yang tidak diinginkan.
5.Cari tahu sebanyak nya lokasi belanja yang murah dengan kualita yang bagus
Mencari tahu dimana lokasi yang menyediakan kebutuhan anda dengan harga yang relatif terjangkau juga merupakan langkah cerdas dalam menyikapi mahal-mahal nya harga kebutuhan pokok yang tanpa diikuti dengan kenaikan gaji yang anda terima . Informasi tempat memperoleh barang yang murah berkualiatas bisa anda temukan dengan mencari tahu lewat tetangga yang doyan dengan barang murah atau mencari tahu lewat informasi dikoran dan internet.Satu hal lagi yang harus diingatkan,anda jangan sampai tergiur dengan berbagai promo barang murah,kecuali anda benar-benar yakin membutuhkan nya dan manfaat barang yang anda peroleh sebanding dengan uang yang anda keluarkan untuk itu.
6.Jangan larut dalam ‘kesenangan’ berbelanja
Mungkin ini hal yang sangat sulit untuk anda lakukan apabila anda sudah mulai hanyut dalam arus diskon dan promo yang diberikan oleh pusat perbelanjaan,pasang pengingat waktu bagi anda akan sangat membantu anda dalam mengentrol anda dalam berbelanja.Semakin lama waktu yang anda habiskan untuk berbelanja maka akan semakin banyak uang yang anda keluarkan untuk itu,kecuali anda memanga hanya berniat untuk memcuci mata saja tanpa ada tujuan lain nya.
Nah,itu sebahagian tips yang bisa anda pakai agar belanja anda jauh lebih optimal dan tepat pada sasaran yang anda inginkan,mungkin tips ini tidak berlaku bagi anda yang memiliki uang yang lebih dari cukup dan keiinginan belanja yang sangat tinggi .tapi tak ada salah nya bagi anda yang memiliki uang yang berlebih mau menyisihkan nya untuk pengembangan pendidikan orang yang kurang mampu dari pada anda harus menghamburkan nya untuk hal yang kurang penting.
 Hadi Gunawan

Harga-harga Kebutuhan Pokok Naik, Mahasiswa Menjerit


Kenaikan harga banyak kebutuhan pokok yang sudah berjalan beberapa pekan di Kota Padang dan beberapa kota-kota lain nya di Sumatera Barat mulai dirasakan oleh berbagai pihak ,kenaikan ini terutama sangat dirasakan oleh konsumen rumah tangga yang secara langsung merasakan kenaikan harga tersebut. Yeni,28 tahun,salah seorang ibu rumah tangga di Kota Padang yang sering berberlanja berbagai kebutuhan pokok di pasar raya Padang menyatakan bahwa kenaikan harga berbagai kebutuah pokok terasa sangat memberatkan kondisi keuangan nya yang terbilang pas-pasan.
“Naik nyo hargo barang-barang kebutuhan pokok di pasa kini yo sabana mambuek awak panik da , baa ka indak,karajo laki wak tukang angkek nyo da , sabalum naik harago ko gaji nyo cukuik untuak lapeh makan kami jo stek untuak panambah bayia uang sekolah anak,kalau lah taka iko da paniang wak da ,ndak tahu apo yang ka dijujuik lai.” Ujar yeni prihatin saat diwawancarai oleh Singgalang .
Kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok yang mulai dirasakan naik sejak dua pekan ini juga dirasakan oleh para pedagang, Andre,20 tahun,salah seorang pedagang cabe merah di Pasar raya padang mengatakan bahwa kenaikan harga cabe sudah dirasakan jauh sebelum lonjakan banyak kebutuhan pokok lain nya ,kenaikan harga tersebut menurut beliau dipicu oleh belum masuk nya masa panen dan naik nya harga transportasi barang .harga cabe yang dulu hanya berkisar dikisaran harga Rp.20.000 sampai dengan Rp.30.000/Kg sekarang mulai merengsek ke level Rp.50.000/Kg nya.
“Harga cabe memang sangat sulit untuk dikontrol,sekarang harga nya sudah sama pedas nya dengan rasanya dan pembelian yang biasa nya sangat banyak,sekarang pembeli enggan atau hanya membeli secukup nya saja,cukuik untuak mamadehan samba seh nyo da” Ujar pria kekar yang keseharian nya berjualan cabe di pasar raya Padang ini.
Tak hanya cabe yang harga nya merambah naik,kenaikan banyak kebutuhan pokok lain nya di Kota Padang seperti harga minyak goreng yang berkisar antara Rp.11.000/Kg dari yang sebelum nya disekitaran Rp.10300/kg, tepung terigu yang dulu berada dikisaran Rp.7.500/Kg sekarang merengsek ke level Rp.7.800/kg dan Rp.8.000/kg. Naik nya kebutuhan harga banyak kebutuhan pokok yang dipengaruhi oleh tinggi nya biaya transportasi ,kenaikan TDL sampai dengan belum masuk nya masa panen.kesulitan ini tentunya tidaj hanya dialami oleh konsumen rumah tangga dan pedagang ,tapi juga sangat dirasakan oleh banyak mahasiswa yang keseharian nya tinggal dirumah kos. Ade,20 tahun,salah seorang mahasiswa UNAND yang mengatakan bahwa kenaikan harga bahan pokok sangat berat dirasakan oleh mahasiswa yang kos.
“Naik nya harga-harga kebutuhan pokok saat ini sangat memberatkan kami mahasiswa yang kos dan jauh dari orang tua,soal nya ketika membeli makan di warung yang biasanya kami bisa membeli sambal dengan harga Rp.5000/potong nya sekarang naik menjadi enam ribuan rupiah dan yang paling parah neh kalau menurut aku,cabe yang dulu bisa diambil dengan sesuka hati dan bisa dipakai buat makan malam sekarang sangat dibatasi,apalagi kiriman dari orang tua tidak ada tambahan nya,jadi kami harus bisa berpintar-pintar agar uang jajan yang dikirim orang tua cukup sampai bulan depan.” Ujar pria hitam manis yang sekarang telah menyelesaikan tujuh semester di fakultas ekonomi,UNAND.
Sejalan dengan itu,Sebut saja Rini,28 tahun,yang sehari-hari bekerja sebagai penjual makanan di sebuah rumah makan di kawasan Pasar Baru,Limau Manih, mengatakan bahwa kenaikan harga berbagai bahan kebutuhan pokok memaksa dia harus menaikan beberapa harga makanan,harga makan yang dulu bisa dijual dengan Rp.5000/porsi sekarang terpaksa harus dijual dengan harga yang sedikit jauh lebih tinggi dikisaran Rp.6000 sampai Rp.7000/porsi makanan.Beliau mengatakan bahwa kenaikan harga kebutuhan bahan makanan pokok sangat memberatkan dia,karena menurut beliau yang pembeli makanan nya sebahagian besar adalah mahasiswa merasa sangat sulit untuk menaikan harga karena mahasiswa yang sangat sensitif dalam menyikapi kenaikan harga.
Ibu dari dua anak ini sangat berharap agar pemerintah lebih proaktif dalam mengatasi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Sebuah harapan terlontar dari Nuraini,58 tahun,seorang ibu rumah tangga yang keseharian nya tinggal di kawasan Olo ladang ini menuturkan
“ Saya cuman berharap agar pemerintah jauh lebih memeperhatikan nasib kami,sekarang untuak membeli kebutuhan pokok mahal nya bukan main, Mungkin pemerintah bisa mengambil langkah nyata untuk bisa membantu kami rakyat badarai.” Ujar ibu dari Sembilan orang anak ini singkat.
Akhir nya peran aktif dari pemerintah untuk bisa menuntaskan atau mengurangi efek kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok ini sangat diharapakan oleh berbagai kalangan ,disamping menyelenggarakan operasi pasar --- jika dianggap cukup penting dan bermanfaat--- , tindakan tegas pemerintah dalam menindak para spekulan berbagai bahan kebutuhan pokok harus bisa dilaksanakan setegas mungkin karena dirasa sangat merugikan banyak masyarakat.
 Hadi Gunawan

Sabtu, 10 Juli 2010

Agama untuk Indonesia yang Lebih Waras

Melihat indonesia menjadi semakin membuat hati nurani kita miris dengan marak nya pemberitaan kasus kriminal oleh berbagai media masa yang dilakoni oleh anak bangsa yang mulai dari kasus kriminal yang biasa saja sampai dengan kasus kriminal yang luar biasa.
Seperti kasus seorang bapak yang bernama Amrul, Mahyeddin Abubakar (45), nelayan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang tega membakar anak nya hidup-hidup,Senin(6/7) lalu karena anak nya telah menilap uang nya sejumlah Rp.20.000, bocah berumur 12 tahun yang bernama Muhammad Amrul yang dibakar ayah nya masih terbaring dirumah Sakit Cut Muetia,Kota Lhokseumawe,Banda Aceh.
Tak hanya dilatarbelakangi oleh permasalah ekonomi,hilang nya moral dan rasa tanggung jawab terhadap anak,Sebuah kasus kebiadaban yang dilakoni oleh ayah kandung yang dengan sadar nya mau memperkosa tiga orang anak nya yang masih belia. Hal yang sangat biadab tersebut terjadi Mandaong, kecamatan Bacan, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan tak hanya disitu,Di negeri yang sangat terkenal akan masyarakat yang kental dengan nilai keagamaan dan adat istiadat yang kuat ,di Kota Padang tepat nya, pernah terjadi seorang bapak Hari (38)yang tega menyodomi tiga orang anak laki-laki nya yang masih SD ,hal keji tersebut telah dia lakukan selama tiga tahun hingga kasus tersebut terunngkap pada tahun 2008 silam dan masih banyak kasus lain nya yang sangat mengiris nurani yang tidak terekspos oleh media masa yang setia hari terjadi di negeri ini dan mungkin banyak kasus biadab yang terekspos yang bahkan jauh lebih biadab dari yang dilakukan oleh binatang.

Melihat dari kasus diatas dan banyak kasus ‘unik’ lain nya yang sangat mengusik nurani kita sebagai manusia yang berakal menimbulkan sebuah pertanyaan dibenak penulis, Apakah kita masih cukup waras untuk bisa dikatakan sebagai manusia yang sehat akal nya jika melihat semakin banyak nya kasus yang terjadi yang dilatarbelakangi oleh permasalahan kejiwaan dan kering nya rasa kemanusian sebahagian masyarakat Indonesia pada saat ini

Dalam sebuah berita yang dilansir dari situs www.lifeisharmony.com bahwasanya disana dinyatakan lebih kurang 30 persen dari keseluruhan penduduk indonesia pernah atau sedang mengalami gangguan kejiwaan dan jka dihitung kasar dengan estimasi jumlah penduduk sebesar 210 juta maka akan ada sekitar 6.3 juta penduduk indonesia yang menderita gangguan jiwa yang 10 persen diantara nya mengalami gangguan kejiwaan serius seperti Skizofrenia, gangguan Bipolar serta Depresi Psikotik.
Banyak hal yang menyebabkan hal ini terjadi muai dari himpitan ekonomi yang semakin berat,permasalahan politik,kasus percintaan,pekerjaan sampai dengan permasalahan keluarga yang baik secara langsung ataupun tidak langsung ikut mempengaruhi kondisi kejiwaan seseorang. Sebagaimana menurut dr. Suryo Dharmono, SpKJ (K) menyatakan bahwa kurang peduli nya masyarakat akan gejala kejiwaan menjadi penyebab semakin banyak nya kasus kejiwaan dan juga menurut beliau hal yang paling penting adalah untuk menyehatka masyarkat dari permasalahan kejiwaan adalah mengenali gejala-gejala kejiwaan yang mungkin timbul,selain terapi medikasi yang tentunya penting ,peran keluarga dalam memberikan perhatian dan dukungan serta menghindari dari perilaku mengucilkan merupakan langkah tepat dan penting untuk bisa kembali menyehatkan jiwa mereka karena menurut beliau pengobatan bagi orang yang menderita gangguan itu sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama.

Bagaimana dengan anda,apakah anda memiliki jiwa yang sehat untuk bisa dikatakan sebagai manusia yang waras seutuh nya atau anda termasuk dari bahagian 30 persen masyarakat indonesia yang kurang sehat jiwa nya ? hanya anda yang tahu jawaban nya.
Rawan nya tindak kejahatan yang dilatarbelakangi oleh kondisi jiwa yang kurang sehat ternyata berdasarkan berbagai penelitian yang telah dilakukan, sebahagian besar disebabkan oleh gaya hidup masyarakat yang semakin jauh dari nilai agama dan cenderung memisahkan antara masalah agama dengan masalah duniawi bahkan ada yang sampai meniadakan agama atau tidak percaya akan eksitensi Tuhan ( atheis) ,percaya atau tidak berbagai ritual agama yang dilakukan atau bahkan diwajibkan menjadi hal yang sangat mujarab sebagai obat berbagai macam penyakit termasuk gangguan kejiwaan.

Menurut Prof DR dr.Dadang Hawari yang concern dalam menangani berbagai masalah kasus kejiwaan, mengatakan bahwa Puasa sangat tepat sebagai obat bagi orang yang mengalami stress berat dan depresi karena dengan berpuasa mampu melatih kita untuk bisa bersabar dan menghindari perbuatan yang keji dan mungkar,dan disamping itu juga berdasarkan sebuah penelitian ditemukan bahwa dibahagian depan otak manusia ( Lobus Frontalis ) terdapat sebuat God spot yang jika mendapat rangsangan tertentu akan mampu menimbulkan ketentraman dan ketenangan bagi orang,begitu juga dengan zikir dan sholat akan menimbulkan berbagi ketentraman bagi orang yang mengerjakan nya.dan tentunya jika dilakukan secara kontinue dan benar akan mampu menyehatkan jiwa dan badan sekaligus.

Belajar dari berbagai kasus yang kerap terjadi setiap hari nya di negeri ini dan kering nya jiwa dari nilai-nilai keagamaan seharusnya kembali menyadari kita untuk mengisi kekosongan jiwa dengan memperdalam nilai-nilai agama dan menjalankan nya sesuai yang diajarkan kepada kita.karena sejalan sebagaimana yang dituturkan oleh Prof DR dr.Dadang Hawari bahwa gangguan kejiwaan tersebut sangat banyak dipengaruhi oleh kondisi kehidupan spiritual yang kering sehingga banyak dari masyarakat mencari ketenangan atau pembenaran dengan tindakan yang diluar kewajaran atau bertolak belakang dari nilai atau norma yang berlaku. Sehingga kembali kepada nilai-nilai agama merupakan obat berbagai macam gangguan kejiwaan yang kerap menimpa kita.

Dan akhir nya,kembali kepada nilai-nilai agama merupakan jawaban dan obat akan permasalah krusial yang kerap terjadi,tak hanya dilingkup kasus kriminal yang dilakoni oleh rakyat jelata tapi juga kasus-kasu besar yang dilakoni oleh mafia kelas kakap,sebagaimana yang diungkapkan oleh Pangeran Charles sebagaimana dilansir dari harian The Daily Mail bahwa kerusakan manusia dan lingkungan pada saat ini karena melawan prinsip-prinsip sebagaimana yang diajarkan oleh islam.Jadi kembali ke Agama merupakan jawaban untuk Indonesia yang lebih waras

• Hadi Gunawan

Sekolah Lebih Asyik Dengan MOS

Tahun ajararan baru tentunya juga semangat baru,apalagi bagi kamu yang sebelum nya masih memakai celana merah sekarang udah memakai celana biru nya anak SMP atau kamu yang dulu nya memakai celana biru nya anak SMP sekarng sudah memakai celana abu-abu nya khas anak SMA.
Tentunya perasaan senang aka bercampur baur dalam hati,senang mungkin karena diterima disekolah yang kamu inginkan atau sedih nya karena H2C ( Harap-harap cemas) tentang MOS yang akan kamu lalui ( sudah kamu lalui),tapi hal yang paling utama harus kamu lakukan adalah mengubah mindset kamu tentang MOS itu sendiri,mulai dari senior yang akan kamu hadapi,tindakan bullying (kekerasan) yang mungkin kamu temui atau hal yang paling menjengkelkan yang akan kamu hadapi.
karena berdasarkan pengalaman yang penulis pernah alami dari berbagai tahapan MOS yang penulis rasakan mulai dari MOS di waktu SMP sampai dengan MOS di waktu SMA ternyata merupakan hal yang sangat menyenangkan dan mapu mengakrabkan antara penulis dengan berbagai senior penulis diwaktu sekolah dulu dan disamping itu juga akan menimbulkan rasa kepedulian kita terhadap teman yang lain dan tentunya bisa menambah banyak teman diawal masuk sekolah.

MOS Just for Fun

Bagi sebahagian kamu,Apalagi siswa setingkat SMP atau SMA negeri di Kota padang tentunya sudah merasakan bagaimana suka duka nya MOS itu sendiri. Bagaimana tidak,permintaan senior yang terkadang terbilang aneh bin gila harus kita penuhi dalam waktu satu hari dan sampai dengan dandan kesekolah laksana badut yang kehilangan penonton nya apalagi kalau sampai kelupaan membawa perlengkapan buat MOS bisa tambah gawat urusan nya dengan senior.
Momen Masa Orientasi Siswa (MOS) terkadang sudah menjadi acara lucu-lucuan bagi senior untuk bisa mendekati adik kelas nya ,dan semua itu dilakukan selama masih dalam kontrol dan kewajaran menjadi hal yang dapat dimaklumi,seperti senior yang terkadang meminta pena tinta putih atau coklat merek ‘ratu perak’,dan terkadang jadi momen buat senior untuk mendekati adek kelas yang cantik atau menarik simpati adek kelas dengan bersikap layak nya pahlawan.
Satu hal yang harus diingatkan dalam menghadapi MOS ,kamu harus ubah pikiran atau mindset kamu tentang MOS itu sendiri. Anggap saja MOS itu sebagai sarana buat kamu senang-senang dan begaya unik bin nyentrik yang tidak bisa kamu lakukan dimomen biasa lain nya. tentunya kamu juga bisa menambah teman dan kedekatan kamu dengan senior lain nya. Hal penting dalam MOS itu sendiri,kamu harus bisa menjaga sikap dengan senior dan mau diajak kerjasama dalam hal yang baik atau sesuai dengan koridor nya.

Jangan ada kekerasan …

Dalam acara seperti MOS atau sejenis nya ,tindakan kekerasan atau bullying memang sering kali timbul,hal tersebut terkadang ditimbulkan oleh budaya tidak baik yang dibudayakan oleh suatu sekolah atau karena salah paham antara junior dan senior yang tidak memiliki titik pemecahan sehingga berujung pada tindakan kekerasan dan tak jarang pemicu paling utama nya adalah sikap anak baru yang rada tengil dan tidak mau bekerjasama dalam mensukseskan MOS malahan ikut ambil bahagian dalam membikin keonaran.Tapi berlepas dari itu, hal yang harus kamu jaga agar tidak terkena imbas negatif kesewenang-wenangan senior adalah menjaga sikap dengan beliau,jangan sampai sikap kamu malah menimbulkan ketidaksukaan mereka. Karena seperi yang kita ketahui masa-masa SMA atau SMP adalah masa yang sangat labil sehingga tak jarang sedikit saja ‘gesekan’ akan sangat mudah memicu kekerasan.

MOS is the right time to start a Friendship.

Sekarang kamu sudah tahu bahkan sebahagian dari kamu sudah merasakan bagaimana asam-manis nya MOS.Mulai dari dikecengin oleh senior sampai dengan dikerjain habis-habisan oleh senior.Jengkel,senang atau bahkan sedih semua nya bercampur-aduk menjadi satu. Tapi itu bukanlah inti MOS yang sebenar nya.karena lewat MOS lah kamu akan mengenal siap saja senior kamu muali dari sikap dan sifat nya sampai dengan lingkungan sekolah yang akan menjadi lingkungan keseharian bagi kamu dan yang paling penting ,disaat MOS lah kamu bisa menjalin hubungan persahabatan dengan berbagai teman yang memiliki banyak karakter,dan juga disamping itu diwaktu MOS kamu bisa sedikit banyak nya mengetahui seperti apa karakter teman-teman kamu.

Jangan cuek merupakan kuci awal untuk memulai persahabatan dengan teman-teman baru,cukup awali dengan sebuah senyuman yang hangat dan jabatan tangan yang erat akan menjadi awal yang baik untuk persahabatan kamu.Tawarkanlah bantuan bagi teman mu jika dibutuhkan merupakan langkah jitu untuk mendekatkan hubungan kamu dengan teman baru. Hal yang harus kamu ingat adalah jangan pernah membeda-bedakan teman,baik membedakan nya berdasarkan latarbelakang ekonomi,keluarga,suku,agama,atau ras karena pertemanan akan jauh lebih jika dihiasi oleh berbagai macam perbedaan sebab perbedaan akan melengkapi semua kekurangan yang kita miliki.

Well,masa-masa MOS merupakan masa-masa yang paling indah yang akan kita kenang nanti nya setelah tamat SMP atau SMA jadi manfaatkanlah dengan baik semua momen-momen spesial yang akan atau telah kamu alami selama memgikuti masa orientasi and Have Fun

• Hadi Gunawan

Sabtu, 05 Juni 2010

Campus = catwalk ?



Campus = Catwalk ?

Berpenampilan fashionable sudah menjadi pilihan bagi banyak orang ,sehingga banyak orang yang berlomba untuk dapat berpakain se-trendy mungkin berlepas dari wajar atau tidak wajar nya pakaian itu.Dan tentunya sudah menjadi hal yang lumrah jika berpenampilan modis bahkan terbilang aneh diatas catwalk dan kita juga tidak bisa mempertanyakan nya ,karena menurut mereka itu adalah seni tapi bagaimana dengan hal nya jika kampus yang seharus menjadi lahan bagi pemikir intelektual ini disulap menjadi catwalk terpanjang didunia ,bagaimana jadi nya apabila gaya berpakaian barat diterima mentah-mentah ? dan bagaimana jadi nya ketika berjilbab tapi tetap menampakan kemolekan tubuh ?
Hal tersebut memang sudah menjadi hal yang lumrah ditemui diberbagai kampus di negeri ini,jika banyak mahasiswa yang setelah lepas dari kewajiban memakai seragam diwaktu bangku sekolah dulu sekarang melampiaskan semua keinginan nya, memang tidak ada yang salah dengan berpenampilan modis,amalah ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa orang menilai kita dilihat dari bagaimana kita berpenampilan dan juga terkadang penampilan juga menunjukan bagaimana kepribadian. Tapi sebagai orang timur ,banyak kebudayaan barat yang harus kita sesuaikan dengan kebudayaan kita sebelum kita menerima menjadi bahagian dari diri kita sendiri.
Hal tersebut sejalan dengan yang diungkapkan oleh Yenni salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di kota Padang yang selalu berpenampilan modis jika kekampus ketika diwawancari

“Kalau menurut aku ya tidak yang salah dengan berpenampilan modis ya,apalagi zaman sekarang,orang cukup dengan melihat bagaimana penampilan kita maka mereka akan mengetahui siapa kita “.

Dan ketika ditanyai tentang kesenjangan yang mungkin akan timbul ,dara manis ini hanya mengatakan bahwa selama kita bisa menyesuaikan diri dan tidak menarik diri dari pergaulan maka hal tersebut bukan lah suatu masalah dan menurut nya lagi berpenampilan fashionable merupakan sebuah aktualisasi diri.

Berbeda hal nya dengan riri,salah seorang mahasiswa UNAND yang mengatakan bahwa

“Sebagai seorang mahasiswa kita harus bisa memberikan contoh bagi masyarakat banyak,walau sebenar nya penting juga untuk bisa berpenampilan modis,tapi kalau menurut aku,kita sebagai intelektual muda harus bisa berpenampilan yang bersahaja bukan terkesan glamour dan jauh dari kesederhanan yang merupan nilai luhur bangsa.”
Sejalan dengan itu,salah seorang supir yang enggan disebutkan nama nya yang keseharian mengangkut penumpangmenuju kampus ini mengatakan bahwa berpenampialn modis udah menjadi bahagian dari mahasiswa itu sendiri dan beliau juga menyarankan agar inteletual muda bisa jauh lebih bersahaja dalam berpakain dan bertindak karena secara tidak langsung mahasiswa memberikan pengaruh kepada masyarakat umum nya.
Tapi bagaiamana nanti nya ketika menghadapi dunia kerja nanti nya ? IPK tinggi belum tentu sebuah jaminan yang mampu memikat hati si boss untuk memilih kita sebagai karyawan nya,apalagi jika kita dihadapkan pada kondisi dimana si boss adalah seorang ‘mata keranjang’ yang tentu nya akan senang melihat kemolekan tubuh tanpa mempertimbangkan kemampuan calon karyawan nya yang sebenar nya .
Tentu nya menjadi hal yang ironis memang jika zaman sekarang jika berkualitas atau tidak berkualitas nya seseorang dilihat dari seberapa molek tubuh nya,dan seberapa pendek rok yang dipake nya ? dan tentu nya itu menjadi bahan koreksi bagi kita bersama untuk dapat menilai secara objektif bukan dari penampilan luar saja,tapi dari seberapa mampu dia dalam menjalankan semua amanah nya dengan baik.
Jika semua pihak sudah memulai untuk menilai secara objektif,maka kampus yang (telah) menjadi catwalk terpanjang dunia akan kembali ke fungsi awal nya untuk menciptakan intelektual muda yang bersahaja
• Hadi Gunawan

Tour De Singkarak dan Kebiasaan Bersepeda




Di helat nya event tour de singkarak tentu nya menjadi kebanggaan tersendri bagi kita warga sumatera barat,karena event berskala internasional yang diikuti oleh enam belas negara ini akan bisa mengangkat dan mempromosikan dunia pariwisata sumatera barat di dunia internasional.
Bicara tour de singkarak,bicara tentang sepeda apalagi kita yang tinggal di kota besar tentunya sudah menjadi hal yang sangat lumrah bagi kita ketika harus berhadapan dengan macet yang terkadang sangat menjengkelkan dan banyak nya kendaraan bermotor yang mengeluarkan gas emisi yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan tentunya.Tak hanya macet ang menjadi masalah di kota besar di Indonesia,rendah nya kualitas kesehatan dan masyarakat yang cenderung pasih dalam berolahraga juga memicu berbagai penyakit seperti jantung,diabetes ,ISPA dan banyak lagi. Bersepeda merupakan salah satu solusi yang dapat digunakan oleh masyarakat disamping dikarenakan harga nya yang ekonomis dan manfaat nya yang tak kalah besar dibanding rupiah yang harus kita keluarkan untuk membeli sebuah sepeda.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, penyakit jantung sejak tahun 2007 adalah penyebab kematian tertinggi di Indonesia dengan jumlah kematian lebih dari 220.000(ji\va setiap tahun.Sekitar 7 persen penduduk Indonesia menderita gangguan jantung. 0.9 persen sudah didiagnosis dokter dan sisanya mengalami gejala gangguan jantung.Sebagian masyarakat menganggap penyakit ini remeh. Padahal, penyakit jantung saat ini merupakan penyebab kematiantertinggi di Indonesia.dan menurut rilis nya penyakit tersebut dikarenakan banyak nya masyarakat Indonesia yang malas bergerak ( olahraga) dan cenderung dimanjakan oleh sistem transportasi yang disuatu sisi memperburuk kondisi kesehatan .sejalan dengan itu menurut Prof dr Dede Kusmana, pendiri Klub Jantung Sehat, melalui olahraga ini pembuluh darah akan tetap lentur dan mencegah pengumpalan darah.

Membiasakan masyarakat untuk bersepeda merupakan kebiasaan yang akan bisa menghemat anggaran pemerintah untuk mensubsidi BBM dan kesehatan serta memberikan jawaban atas isu kemacetan yang telah menjalar ke beberapa titik di Kota Padang seperti di sepanjang jembatan Andalas,Muhammad Yamin,dan lolong. Santi salah seorang warga kota padang yang mengakui sangat menyukai bersepeda mengatakan banyak manfaat yang beliau dapatkan selama bersepeda,mulai dari ongkos yang bisa dihemat dan kondisi kesehatan nya yang semakin bugar,tapi satu hal yang sangat beliau sayangkan adalah sangat sulit nya mendapatkan akses untuk memarkir sepeda dan juga belum tersedia nya jalur khusus untuk bersepeda. Dan sekarang kebiasaan bersepeda sendiri, mulai digalakkan di berbagai Universitas di Indonesia, seperti UGM yang menyediakan sepeda bagi mahasiswanya, karena memang dilarang menaiki kendaraan bermotor dilingkungan kampus, dan bahkan hal ini di mulai oleh salah satu dari Dosen UGM, bukan dari Mahasiswanya, dan sebuah yang hal yang bisa menjadi contoh bagi kita ,Apakah kampus yang ada di Sumatera Barat juga mau menggerakan nya ?

Dihelat nya tour de Singkarak dapat menjadi titik awal kebangkitan persepedaan di-Sumatera Barat,karena sangat miris jika membayangkan Sumatera Barat yang begitu indah harus tercemar dengan polutan kendaraan bermotor dan urang awak yang dulu dikenal sangat produktif harus lebih banyak menghabiskan waktu nya untuk berobat kerumah sakit. Dalam hal ini, perhelatan Akbar yang diangkat di Sumatera Barat ini yang belum pernah dimenangkan tuan rumah nya sendiri membuka mata kita tentang betapa penting nya kepedulian pemerintah untuk menyiapkan sarana pendukung bagi pesepeda itu sendiri bukan hanya menyiapkan jalanan untuk lintasan pesepeda hanya pas Tour de Singkarak mau dihelat saja dan setelah itu hilang sudah kepedulian terhadap sepeda.

Berapa hal yang sangat dibutuhkan oleh pesepeda adalah tempat penitipan sepeda yang memadai,jalur khusus dan sepeda itu sendiri , banyak siswa merasa enggan untuk membawa sepeda tidak ada nya tempat penitipan khusus sepeda ,yang ada lapangan parkir telah dipenuhi oleh kendaran bermotor baik roda empat maupun roda dua,walaupun dibeberapa sekolah seperti SMP Frater telah membiasakan siswa nya untuk bersepeda .tak hanya disekolah ,dikampus ,tempat penitipan untuk sepeda sangat sulit sekali ditemukan jika dibandingkan dengan parkir kendaraan bermotor. Pemerintah dan pihak yang berkepentingan seharus nyajauh lebih concern dalam menyiapkan fasilitas penunjang bersepeda.
Belajar dari negeri Belanda,negeri yang memiliki hubungan erat dengan indonesia ini telah menjadikan sepeda sebagai alat transportasi utama di negeri tersebut, maka tak heran jika parkiran sepeda selalu penuh oleh ratusan sepeda karena setiap keluarga memiliki minimal satu buah sepeda. Bahkan bersepeda pun dilakukan oleh semua orang, dari anak-anak hingga orang dewasa, dari orang yang kurang mampu hingga pejabat tinggi negara, sebuah hal yang mungkin akan sulit terjadi di negeri kita tercinta ini.
Penggunaan sepeda sebagai salah satu alat transportasi utama sangat didukung oleh Pemerintah Belanda, dengan ada Fiets Pad atau Jalan Khusus untuk kendaraan roda 2, sehingga kita dapat bersepeda dengan nyaman karena tidak akan mengganggu ataupun diganggu oleh pengguna kendaraan bermotors Dan yang paling penting, disediakannya tempat parkir di tempat strategis yang membuat kita merasa aman dalam menitipkan sepeda.
Tak hanya negeri Belanda ,Jepang dan China sangat terkenal akan warga nya yang gemar bersepeda,bagaimana dengan Pemerintah negeri ini apakah akan mau juga melakukan hal nyata untuk menyehatkan rakyat nya dengan mensosialiasikan kebiasaan bersepeda dan menyediakan fasilitas penunjang .Disamping lingkungan alam dapat terselamatkan dengan berkurang nya polutan yang ditimbulkan dari asap kendaraan bermotor,dan memberikan waktu bagi dunia untuk bernafas disamping mengingat satu prestasi menyedihkan ketika tim sepeda sumatera barat tampil di even Tour de Singkarak bagaikan macan ompong terhadap event internasional yang dihelat dinegeri ini.dan tentunya dengan ada nya fasilitas penunjang pesepeda di negeri ini dan Kota Padang khusus nya akan melahirkan atlet pesepada muda yang nanti nya akan mengangkat nama sumatera barat di mata dunia Interanasional ,Tinggal seberapa peduli nya pemerintah terhadap dunia persepedaan di negeri ini
 Hadi Gunawan

Minggu, 30 Mei 2010

Sayangi Keluarga Anda Sebelum Terlambat


Peringatan Hari Bebas tembakau sedunia tahun ini yang diperingati setiap tanggal 31 Mai setiap tahun nya tampak nya hanya sebatas acara seremonial belaka,Indonesia tetap saja menjadi surga para perokok dan dan neraka bagi para orang yang tidak merokok karena di negara ini setiap orang bisa bebas merokok dimana saja mereka suka (dengan pengecualian di beberapa tempat khusus) tanpa memperdulikan bagaimana orang yang berada dilingkungan tersebut,
tapi hal yang paling parah yang menjadi sorotan banyak media adalah tinggi nya angka perokok remaja di Indonesia ,yang mana sebelum nya mencatatkan diri sebagai peringkat lima perokok dewasa terbanyak didunia .Indonesia juga cetak rekor baru, yakni jumlah perokok remaja tertinggi di duniaSurvey WHO menemukan lima juta orang meninggal setiap tahun karena penyakit degeneratif akibat rokok, seperti kanker paru dan jantung koroner, di Indonesia sendiri, survei demografi Universitas Indonesia mencatat 427.948 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang dipicu konsumsi rokok.
Besarnya angka itu tidak lepas dari tingginya konsumsi rokok di republik ini. Dalam daftar negara konsumen rokok terbesar 2002, Indonesia berada pada posisi kelima dengan konsumsi 208 miliar batang per tahun. Indonesia hanya kalah dari negara-negara kaya seperti Tiongkok yang melahap 1.634 triliun batang, Amerika dengan 451 miliar batang, Jepang dengan 328 miliar batang, dan Rusia 258 miliar batang.Dengan tingkat konsumsi tersebut, tidak heran bila 69% pria di Indonesia adalah perokok aktif, angka itu tertinggi di Asia, seperti Tiongkok yang 53,4%, India 29,4%, dan Thailand 39,3%. Tingginya konsumsi rokok suatu negara berbanding lurus dengan tingkat kematian warganya. Ini tidak lain karena dalam sebatang rokok ditemukan lebih dari 4.000 kimia berbahaya dan 43 zat pemicu kanker. Dalam sebatang rokok sepanjang telunjuk itu! hampir separuhnya berisi zat beracun seperti hidrokarbon, karbon monoksida, logam berat, tar, dan nikotin yang memicu kecanduan.

Dan yang jauh lebih buruk Dari 141,4 juta perokok di indonesia, sekitar 84,4 juta adalah warga miskin yang berpenghasilan kurang dari Rp 20.000/hari, dalam survei KPAI juga ditemukan lebih dari 43 juta anak Indonesia (64,2%) hidup serumah dengan perokok sehingga ikut menjadi perokok pasif. Risiko gangguan kesehatan mereka meningkat, karena anak-anak yang terpapar asap tembakau sejak dini rentan mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena bronkitis, infeksi saluran pernapasan, infeksi telinga serta asma. Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan.

dari Informasi yang sangat memperihatinkan ,sudah seharus nya hal tersebut menjadi perhatian kita mengingat generasi muda yang ditumbalkan demi cukai rokok.dan tak hanya remaja yang menjadi korban dari rokok sendiri ,balita yang semestinya berinterasi dengan hal yang aman dan menunjang pertumbuhan nya malah telah terlanjur mengisap rokok,sebagaimana yang ditemukan di musi banyuasin Ardi adalah warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebiasaan merokoknya sudah dimulai sejak berumur 18 bulan. Tiap harinya dia bisa menghabiskan 40 batang rokok, Orang tuanya harus merogoh kocek Rp 50.000 tiap harinya untuk memenuhi keingianan Ardi.dan hal tersebut menjadi hal yang sangat miris ketika sang ayah menganggap biasa-biasa saja kebiasaan anak nya merokok,dalam sebuah data yang dirilis dari dinas Kesehatan Rokok juga menyebabkan banyaknya kasus kematian anak-anak dan remaja, sehingga mereka harus dilindungi dari asap rokok dan rokok itu sendiri. Data dari dinas kesehatan menyebutkan sebanyak 45 juta jiwa anak-anak menjadi perokok pasif di rumah dan sebanyak 4.280 jiwa meninggal per tahun akibat rokok.Walaupun telah banyak kasus penyalah gunaan rokok yang dialami oleh anak-anak balita yang seharus nya mendapat perlindungan dari rokok dan asap rokok,tetap tidak ada tak ada aturan dan sanksi yang jelas bagi pengguna tembakau. Remaja di bawah umur pun bisa bebas membeli "tuhan sembilan sentimeter" tersebut, tanpa takut terkena hukuman. Tindakan yang jelas tidak mungkin bisa dilakukan di negara yang ketat menerapkan lingkungan bebas asap seperti Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris. Aturan yang diterapkan, seperti peraturan denda Rp 50 juta bagi mereka yang merokok di ruang publik, pun seperti tidak bergigi.

Berlepas dari itu semua ,Tak ada yang bisa kita salahkan selain memulai untuk berhenti merokok dari kita sendiri,terutama bagi ayah,yang berdasarkan survey merupakan marketing yang paling handal untuk mensosialisakan rokok kepada anak kita,walaupun disatu sisi kita melarang mereka untuk merokok,secara diam-diam mereka juga akan merokok karena tindakan pembenaran yang kita lakukan melalui perilaku merekok yang kita lakukan sendiri.Dan tentunya berhenti merokok merupakan pilihan final bagi kita untuk menyelamatkan generasi bangsa kita kedepan nya,Bagi anda yang kesulitan untuk berhenti merokok ada beberapa hal yang dapat anda lakukan adalah memerintah pikiran anda untuk segera berhenti merokok.Perintah tersebut bisa anda lakukan dengan kesungguhan untuk segera berhenti dari kebiasaan merokok dan menekankan diri anda tentang bahaya rokok dan paling penting motivasi diri anda untuk segera berhenti merokok.Kekonsistenan anda merupakan kuci keberhasilan anda dalam berhenti merokok.sayangi keluarga anda sebelum terlambat

Hadi Gunawan

Ada Harry Potter Muda Di Pasaman Barat


Ada Harry Potter Muda Di Pasaman Barat


Mendengar nama sulap atau sesuatu yang berbau magician tentu akan mengajak pikiran kita untuk menerawang kepada david Coppervield atau sang pesihir muda yang sangat terkenal dikalangn remaja di dunia yaitu ‘ Harry Potter’, Hal tersebut yang SMS temui ketika mengunjungi SMA 1 Pasaman.Meski jauh Terletak jauh dari ibu kota bukan hal yang menyurutkan bagi pesulap muda dari SMAN 1 Pasaman ini untuk menunjukan kemampuan mereka dalam mengembangkan diri nya ,magician yang sebelum nya hanya dianggap sebagai komunitas yang ada di kota-kota besar, kini telah merambah jauh ke Pasaman Barat .

JMC (Junior Magician Community) merupakan nama yang mereka berikan bagi komunitas pesulap muda yang merupakan sebuah komunitas sulap pertama di Pasaman Barat. Komunitas yang kini mau mentransformasi diri menjadi sebuah ekskul di sekolah ini bergerak dalam seni sulap dari berbagai cabang. SMS yang sempat kagum ketika menyaksikan demo singkat yang diperagakan oleh Arif syaifullah yang memiliki nama panggung Riv nemeziz ini mampu menebak semua yang SMS pikirkan tanpa salah sedikit pun.memang calon-calon Harry Potter muda dari Pasaman Barat

JMC yang didirikan oleh 7 orang master di komunitas nya yaitu : 1. Arief hidayatullah ( riv nemeziz ) 2. Rico gusmanto ( rico andreas) 3. Uya al hafis ( etsuya) 4. Alfa brail ( asy-syifaa) 5. Edo syahputra jamal ( edo chamex) 6. Agita fernanda ( agita fentrix) 7. Hendra lesmana ( garaa )

Komunitas pesulap muda yang didirikan untuk menghilangkan pandangan negatif masyarakat tentang seni magic ini yang dulu nya sering kali di sangkut pautkan dengan ilmu hitam oleh masyarakat awam umum nya,sebagaimana yang dsampaikan oleh Arief yang juga salah seorang anggota JMC

“Dulu,kalau misal nya kita berbicara tentang sulap pasti orang sudah berpikiran negatif karena menurut mereka kalau sulap tersebut ada kaitan nya dengan Ilmu Hitam atau sihir yang jelas bertentangan dengan Agama,tapi kami tidak,karena sulap yang kami tampilkan tanpa ada nya ritual khusus yang harus dilakukan dan yang jelas tanpa Ilmu Hitam.yang dibutuhkan cuman latihan dan beberapa trik rahasia,termasuk membaca pikiran yang barusan aku lakukan tadi”.ujar cowok tampan ini

Disamping untuk menimbulkan pandangan positif tentang dunia sulap,JMC didirikan juga untuk mengharumkan nama SMAN 1 PASAMAN . yang mana dalam rangka mengharumkan nama SMAN 1 Pasaman telah banyak mengangkatkan event-event dan show di luar sekolah baik formal maupun informal.

“Kita udah sering banget loh mengangkatkan acara didalam dan diliuar kota .kegiatan show yang paling sering dilakukan adalah street magic ke berbagai tempat wisata di Sumatra Barat” ujar arief
Ketika ditanya tentang hal apa saja yang didapat selama mengangkatkan event,doi menuturkan bahwa,banyak hal yang didapatkan selama mengangkatkan acara ,mulai dari pengalaman sampai dengan performance yang semakin baik dengan semakin banyak event yang diangkatkan dan tak tertutup materi yang juga cukup lumayan menurut nya.

Karena didorong oleh keinginan untuk mengabdikan diri kepada sekolah,maka timbul lah inisiatif para pendiri JMC untuk menjadikan JMC di bawah naungan OSIS yang kedudukannya otomatis akan setara dengan Eskul lain seperti pramuka, paskibra, dan marching band yang telah eksis terlebih dahulu.Setelah bergabung nanti nya Ekskul yang bergerak dibidang Magician tersebut akan mengganti nama nya dengan JACK MASTER COMMUNITY SMANSAPAS
Dan bagi anggota baru JMC nanti nya akan dibimbing oleh 7 senior JMC
Ekskul JMC merupakan sebuah ekskul ang patut diapresiasi dan mendapat dukungan lebih dari pihak sekolah mengingat sangat jarang ekskul yang bergerak di Bidang Magician dan digerakan berdasarkan keinginan yang kuat oleh siswa untuk mengharumkan nama sekolah dan tak terkecuali Pasaman Barat nanti nya

Ekskul yang juga melatih kreatifitas dan inovasi para anggota nya untuk berfikir kritis seperti membuat sesuatu yang mustahil menjadi nyata seperti menghilang, muncul, dan melayang merupakan suatu hal yang sangat penting didunia pendidikan ,karena sulap akan melatif keterampilan otak kanan untuk berfikir dan berimajinasi yang jika dibandingkan dengan pendidikan kita pada saat ini yang hanya memberdayakan otak kanan. Jadi keberadaan komunitas JMC maupun komunitas lain nya diberbagai penjuru tanah air akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini selama mendapat bimbingan dan bantuan nyata dari berbagai pihak.

 Hadi Gunawan

Sabtu, 29 Mei 2010

Bahaya Televisi Bagi Perkembangan Remaja

Hingar-bingar nya dunia pertelevsian di Indonesia sering membuat kita terpesona untuk duduk berlama-lama didepan televisi,berbagai acara yang mulai dari acara yang mengandung konten pendidikan sampai dengan acara yang hanya mengandung ‘sampah’


sudah menjadi sarapan sehari-hari bagi kebanyakan remaja yang menghabiskan banyak waktu nya didepan televisi dan satu hal yang ironis memang ketika bangsa kita dituntut untuk dapat bertindak jauh lebih cerdas ,dunia pertelevisian---mayoritas---menyediakan menu acara yang tidak meningkatkan kreativitas dan memperluas pemahaman remaja tentang ilmu pengetahuan .

Dalam sebuah survey yang dilakukan oleh Children Society menunjukkan bahwa hasil yang perlu diwaspadai pada orang tua.Kata penelitian ini, terlalu banyak menonton televisi mendidik anak-anak menjadi materialistik, dan berakibat pada memburuknya hubungan mereka dengan orang tua dan kesehatannya.Hasil survey ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi bagian dari bentuk baru konsumerisme. Tercatat anak-anak berusia di bawah 16 tahun membelanjakan 3 miliar poundsterling atau setara Rp. 50 triliun uang mereka setiap tahun untuk membeli pakaian, snack, musik, video games, dan majalah.
Disamping hal yang diatas,tayangan yang sering mengeksplorasi kekerasan juga kerap menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi remaja,mulai dari sifat yang suka mengutamakan kekerasan,menutup diri dan menganggap kekerasan merupakan jalan yang paling baik untuk menyelesaikan masalah. Walaupun tidak dapat dipungkiri acara televisi juga banyak memiliki nilai positif bagi anak,tapi apabila anak menjadi candu dan pasif maka efek negatif akan mulai menampakan diri nya .
Kontrol orang tua merupakan hal gerbang utama unruk mencegah anak melakukan hal yang diluar kewajaran dan memberikan anak pemahaman akan norma yang pantas dan berlaku. Banyak acara TV yang kadang secara tidak langsung ikut bertanggung jawab akan rusak tatanan moral yang ada didalam masyarakat.dan disamping itu ( dengan pasif nya anak terlibat dalam lingkungan) akan menciptakan banyak generasi yang hedonis,dan materialisme disamping pemicu awal bagi ketidakharmonisan keluarga.
Jadi,dengan mengurangi jam menonton TV bagi anak dan lebih engoptimalkan waku bagi anak untuk bertindak aktf dalam lingkungan akan menujang tumbuh kembang anak untuk lebih optimal dan lebih kreatif tentu nya

• Hadi Gunawan

Campus = Catwalk ?



Berpenampilan fashionable sudah menjadi pilihan bagi banyak orang ,sehingga banyak orang yang berlomba untuk dapat berpakain se-trendy mungkin berlepas dari wajar atau tidak wajar nya pakaian itu.Dan tentunya sudah menjadi hal yang lumrah jika berpenampilan modis bahkan terbilang aneh diatas catwalk dan kita juga tidak bisa mempertanyakan nya ,karena menurut mereka itu adalah seni tapi bagaimana dengan hal nya jika kampus yang seharus menjadi lahan bagi pemikir intelektual ini disulap menjadi catwalk terpanjang didunia ,bagaimana jadi nya apabila gaya berpakaian barat diterima mentah-mentah ? dan bagaimana jadi nya ketika berjilbab tapi tetap menampakan kemolekan tubuh ?

Hal tersebut memang sudah menjadi hal yang lumrah ditemui diberbagai kampus di negeri ini,jika banyak mahasiswa yang setelah lepas dari kewajiban memakai seragam diwaktu bangku sekolah dulu sekarang melampiaskan semua keinginan nya, memang tidak ada yang salah dengan berpenampilan modis,amalah ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa orang menilai kita dilihat dari bagaimana kita berpenampilan dan juga terkadang penampilan juga menunjukan bagaimana kepribadian. Tapi sebagai orang timur ,banyak kebudayaan barat yang harus kita sesuaikan dengan kebudayaan kita sebelum kita menerima menjadi bahagian dari diri kita sendiri.

Hal tersebut sejalan dengan yang diungkapkan oleh Yenni salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di kota Padang yang selalu berpenampilan modis jika kekampus ketika diwawancari

“Kalau menurut aku ya tidak yang salah dengan berpenampilan modis ya,apalagi zaman sekarang,orang cukup dengan melihat bagaimana penampilan kita maka mereka akan mengetahui siapa kita “.

Dan ketika ditanyai tentang kesenjangan yang mungkin akan timbul ,dara manis ini hanya mengatakan bahwa selama kita bisa menyesuaikan diri dan tidak menarik diri dari pergaulan maka hal tersebut bukan lah suatu masalah dan menurut nya lagi berpenampilan fashionable merupakan sebuah aktualisasi diri.

Berbeda hal nya dengan riri,salah seorang mahasiswa UNAND yang mengatakan bahwa

“Sebagai seorang mahasiswa kita harus bisa memberikan contoh bagi masyarakat banyak,walau sebenar nya penting juga untuk bisa berpenampilan modis,tapi kalau menurut aku,kita sebagai intelektual muda harus bisa berpenampilan yang bersahaja bukan terkesan glamour dan jauh dari kesederhanan yang merupan nilai luhur bangsa.”

Sejalan dengan itu,salah seorang supir yang enggan disebutkan nama nya yang keseharian mengangkut penumpangmenuju kampus ini mengatakan bahwa berpenampialn modis udah menjadi bahagian dari mahasiswa itu sendiri dan beliau juga menyarankan agar inteletual muda bisa jauh lebih bersahaja dalam berpakain dan bertindak karena secara tidak langsung mahasiswa memberikan pengaruh kepada masyarakat umum nya.

Tapi bagaiamana nanti nya ketika menghadapi dunia kerja nanti nya ? IPK tinggi belum tentu sebuah jaminan yang mampu memikat hati si boss untuk memilih kita sebagai karyawan nya,apalagi jika kita dihadapkan pada kondisi dimana si boss adalah seorang ‘mata keranjang’ yang tentu nya akan senang melihat kemolekan tubuh tanpa mempertimbangkan kemampuan calon karyawan nya yang sebenar nya .

Tentu nya menjadi hal yang ironis memang jika zaman sekarang jika berkualitas atau tidak berkualitas nya seseorang dilihat dari seberapa molek tubuh nya,dan seberapa pendek rok yang dipake nya ? dan tentu nya itu menjadi bahan koreksi bagi kita bersama untuk dapat menilai secara objektif bukan dari penampilan luar saja,tapi dari seberapa mampu dia dalam menjalankan semua amanah nya dengan baik.

Jika semua pihak sudah memulai untuk menilai secara objektif,maka kampus yang (telah) menjadi catwalk terpanjang dunia akan kembali ke fungsi awal nya untuk menciptakan intelektual muda yang bersahaja

· Hadi Gunawan

Senin, 08 September 2008

Sejarah Rasulullah (Bagian 1)

Bangsa Arab di zaman dahulu memiliki kebiasaan menjadikan kejadian besar yang ada sebagai patokan penanggalan. Peristiwa penyerangan pasukan Gajah pimpinan Abrahah yang berniat menghancurkan Kabah di kota Mekah, dianggap sebagai sebuah peristiwa besar yang layak dijadikan patokan penanggalan. Di tahun pertama penanggalan Gajah ini, di kota Mekah dan di tengah keluarga Abdul Mutthalib, lahir seorang bayi yang kelak akan mengubah perjalanan sejalah manusia. Dialah Muhammad putra Abdullah bin Abdul Mutthalib.

Kelahiran bayi ini disambut dengan suka cita oleh keluarga bani Hasyim. Di negeri Persia, kelahiran Muhammad bin Abdillah memadamkan api keramat yang selama seribu tahun tidak padam. Kelahiran Muhammad juga menggoyahkan sendi-sendi istana kaisar Rumawi. Muhammad lahir dengan membawa janji risalah terakhir dari Allah untuk umat manusia.

Masa sebelum kenabian lazim disebut nama jahiliyyah. Kata jahiliyyah diambil dari kata jahl yang berarti bodoh. Dengan demikian, zaman jahiliyyah berarti zaman kebodohan. Memang, bangsa Arab di zaman itu layak mendapat sebutan ini. Karena selain memang tidak mengenal baca tulis, bangsa yang hidup di jazirah Arabia ini juga memiliki kebiasaan dan perilaku bodoh.

Menjadikan berhala-berhala buatan sendiri sebagai tuhan untuk disembah dan dipuja, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan bertawaf mengelilingi Kabah dengan cara bertelanjang, merupakan salah satu contoh dari perbuatan bodoh bangsa ini di zaman itu. Muhammad lahir untuk mengikis kebodohan bangsa Arab dan umat manusia secara umum dengan cahaya iman dan ilmu.

Sejak lahir, Muhammad telah menunjukkan kelebihan yang khusus. Kehidupannya yang dimulai dengan keyatiman karena ayahnya telah meninggal dunia sebelum beliau lahir, penuh dengan kesusahan. Kesusahan inilah yang menempa diri Muhammad dan mempersiapkannya untuk menjadi manusia besar dan pemuka bagi seluruh umat sepanjang zaman. Empat tahun, Muhammad hidup terpisah dari sang ibu, Aminah binti Wahb dan tinggal di tengah keluarga Halimah as-Sa’diyah. Setelah berumur empat tahun dengan berat hati, Halimah melepas Muhammad dan mengembalikannya kepada sang ibu.

Yatim Piatu

Dua tahun kemudian, Aminah wafat, dan Muhammad diasuh oleh kakeknya, Abdul Muththalib yang amat menyintai dan menghormatinya. Abdul Mutthalib yang juga pemuka kaum Quresy telah meramalkan bahwa cucunya ini kelak akan menjadi pemimpin besar bagi umat manusia. Karena itulah, kakek tua yang amat berwibawa ini menghormati dan menyintai Muhammad lebih dari cucu-cucunya yang lain.

Diriwayatkan bahwa suatu hari Muhammad duduk di tempat yang dikhususkan untuk Abdul Mutthalib. Orang-orang bangkit untuk melarangnya, tetapi Abdul Mutthalib mengatakan bahwa Muhammad sangat layak untuk duduk di tempat itu.

Namun keteduhan payung Abdul Mutthalib tidak berumur panjang. Menginjak usia delapan tahun, Muhammad harus merelakan kepergian kakeknya itu. Akhirnya Muhammad tinggl dan diasuh oleh Abu Thalib pamannya yang menyintainya lebih dari anak-anak sendiri. Di rumah Abu Thalib inilah, beliau tumbuh hingga menginjak usia remaja remaja.

Saat berusia 12 tahun, Muhammad ikut menyertai pamannya, pergi ke Syam untuk berniaga. Sudah menjadi kebiasaan kafilah dagang dari Mekah untuk singgah beristirahat di tempat pendeta Buhaira. Kafilah Abu Thalib pun singgah di sana. Pendeta Buhaira menyambut kedatangan kafilah itu dengan tangan terbuka. Namun sang pendeta merasa ada keanehan. Kepada Abu Thalib dia mengatakan bahwa dirinya menyaksikan sesuatu yang menakjubkan di kafilah ini.

Abu Thalib yang tidak mengetahui apa maksud sang pendeta menyatakan bahwa dirinya tidak merasakan adanya keanehan. Hanya saja dia meninggalkan kemenakannya yang bernama Muhammad di dalam kemah.

Mendengar hal itu, Buhaira meminta Abu Thailb untuk membawa Muhammad masuk ke rumahnya. Melihat remaja tampan dan sopan itu, Buhaira meminta izin Abu Thalib untuk mengajaknya berbicara secara khusus. Sang pendeta membawa Muhammad ke tempatnya. Gerak-gerik, tutur kata dan jengkal demi jengkal tubuh Muhammad diperhatikannya. Selanjutnya Buhaira memanggil Abu Thalib dan berkata, “Wahai Abu Thalib, kelak kemenakanmu ini akan diangkat menjadi nabi. Dialah nabi yang dinanti-nantikan kedatangannya. Karena itu, bawalah dia kembali ke Mekah dan jangan biarkan kaum Yahudi di negeri Syam menyakitinya.”

Sesuai dengan anjuran pendeta Buhaira, Abu Thalib membawa Muhammad kembali ke Mekah.

Gelar al-Amin

Muhammad tumbuh besar menjadi pemuda yang dikenal dengan kejujuran, sehingga beliau mendapat gelar Al-Amin yang berarti orang yang terpercaya. Bagi masyarakat kota Mekah, tidak ada orang yang bisa dipercaya lebih dari Muhammad Al-Amin. Karena itu, ketika Abu Thalib mengusulkan kepada Khadijah binti Khuwailid untuk menjadikan Muhammad sebagai kepercayaan dalam perniagaannya, usulan itu disambut dengan merta merta. Pada usia 25 tahun, Muhammad melakukan perjalanan niaga ke Syam dengan membawa barang dagangan milik Khadijah, wanita kaya di kota Mekah yang amat disegani.

Untuk memudahkan pekerjaan, Khadijah mengirimkan suruhannya bernama Maisarah untuk menyertai dan membantu Muhammad. Kesopanan pemuda bergelar Al-Amin ini, kejujuran dan kepiawaiannya dalam berdagang menarik perhatian Maisarah. Perniagaan ini, membawa keuntungan yang banyak meski dalam berdagang, Muhammad sangat memperhatikan masalah kejujuran. Seluruh kisah perjalanan ini diceritakan oleh Maisarah kepada Khadijah.

Menikah Dengan Siti Khadijah AS

Dengan usul Abu Thalib dan sambutan Khadijah, Muhammad datang meminang wanita mulia ini. Perkawinan antara Muhammad Al-Amin dan Khadijah, disaksikan oleh para malaikat di langit dan bumi. Dari dua manusia mulia ini, kelak akan lahir seorang putri yang menjadi penghulu wanita seluruh jagat, yaitu Fatimah Az-Zahra.

Sejarah Rasulullah (Bagian 2)

Hijrah ke Habasyah

Pada pembahasan yang lalu telah disinggung bahwa kaum muslimin di kota Mekah, khususnya mereka yang berasal dari kalangan budak atau orang-orang yang memiliki kedudukan sosial rendah, mendapat perlakuan buruk dari kaum kafir Quresy. Tidak sedikit dari mereka yang disiksa dan ada pula yang dibunuh. Kondisi ini sangat menyulitkan umat Islam. Akhirnya, untuk melepaskan diri dari penderitaan dan untuk menjaga agar umat yang baru terbentuk tidak bisa dihancurkan, Rasulullah SAW memerintahkan sekelompok umatnya untuk berhijrah ke negeri Habasyah yang saat itu dipimpin oleh raja Najasyi.

Kelompok muhajirin ke Habasyah dipimpin oleh Ja’far putra Abu Thalib. Kepergian Ja’far dan rombongannya yang berjumlah kurang lebih delapan puluh orang ke Habasyah membuat berang kaum kafir Mekah. Merekapun mengirimkan utusan kepada raja Najasyi untuk menolak kehadiran kaum muslimin di negerinya. Permintaan Quresy tidak langsung dikabulkan oleh Najasyi. Raja yang beragama nasrani ini lantas memanggil Ja’far dan rombongannya ke istana.

Di tempat inilah dan di hadapan raja beserta para penasehat agamanya, Ja’far menjelaskan maksud kedatangannya ke Habasyah. Putra Abu Thalib ini dengan tegas mengatakan bahwa dia dan rombongannya, bukanlah budak yang lari dari tuannya atau pembunuh yang lari dari tebusan darah. Mereka lari dari Mekah hanya untuk menyelamatkan diri dari penyiksaan dan tekanan yang dilakukan para pemuka Quresy terhadap mereka. Mereka dianggap layak mendapat perlakuan buruk karena telah menyembah Tuhan yang Esa dan menolak sujud kepada berhala.

Penjelasan Ja’far bin Abi Thalib berhasil mematahkan makar utusan Quresy. Raja Najasyi memerintahkan untuk mengembalikan semua hadiah yang dikirim Quresy kepadanya. Utusan Mekah-pun meninggalkan negeri Habasyah. Untuk kaum muhajirin ini, Najasyi memberikan izin tinggal di negerinya dengan aman dan damai sampai kapanpun juga.

Pemboikotan Terhadap Bani Hasyim

Di Mekah, kaum kafir Quresy semakin kalap, kala menyaksikan jumlah mereka yang masuk agama Islam semakin bertambah. Pembesar-pembesar Mekah semisal Hamzah bin Abdul Mutthalib juga telah mengumumkan keislamannya. Hal ini membuat para pemuka Quresy berpikir untuk membunuh Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi membunuh Muhammad tidaklah mudah. Sebab, bagaimanapun juga, bani Hasyim yang termasuk kelompok bangsawan Quresy tidak akan setuju.

Quresy membujuk Abu Thalib yang dipandang sebagai pelindung utama Rasulullah agar bersedia menerima uang tebusan dua kali lipat dari tebusan biasa, dan membiarkan Muhammad dibunuh. Pembunuhnya akan dipilih dari orang di luar Quresy. Dengan demikian, pembunuhan atas diri Muhammad tidak akan berbuntut pada perang saudara di Mekah. Usulan tersebut dipandang Abu Thalib sebagai tanda keseriusan Quresy untuk membunuh Nabi. Akhirnya Abu Thalib memanggil seluruh anggota keluarga bani Hasyim agar berkumpul di lembah Abu Thalib untuk melindungi Muhammad dari upaya teror yang direncanakan Quresy terhadapnya.

Bulan Muharram tahun ke-7 kenabian, kaum kafir Quresy menyusun sebuah perjanjian yang berisi pemboikotan terhadap bani Hasyim. Berdasarkan perjanjian ini, segala bentuk jual beli, pernikahan dan hubungan dengan bani Hasyim dilarang. Pemboikotan ini telah menyebabkan bani Hasyim yang berada di lembah atau syi’b Abu Thalib kesulitan mendapatkan bahan pangan dan keperluan hidup lainnya.

Pemboikotan ini dimaksudkan untuk memaksa bani Hasyim khususnya Abu Thalib, agar bersedia menyerahkan Muhammad kepada Quresy untuk dibunuh. Tekad mereka untuk menghabisi nabi terakhir ini, sedemikian kuat sehingga Abu Thalib memperkuat penjagaan atas diri Rasulullah. Di malam hari, Abu Thalib memerintahkan salah seorang dari bani Hasyim untuk tidur di pembaringan Rasulullah, demi menjaga keselamatan Nabi bergelar Al-Amin ini.

Kondisi serba sulit ini berlangsung selama tiga tahun. Selama itulah, mereka yang berada di dalam syi’b bergelut dengan rasa lapar dan keterasingan. Pekik tangis anak-anak bayi dari keluarga bani Hasyim yang kelaparan terkadang terdengar sampai ke luar lembah itu. Bagi sebagian orang Quresy, keadaan ini sungguh menyiksa batin mereka. Karena itu, mereka sepakat untuk mencabut boikot atas bani Hasyim.

'Tahun Kesedihan ('Amul Huzn )

Tahun sepuluh kenabian, setelah bani Hasyim keluar dari syib Abu Thalib dan terlepas dari pemboikotan, Abu Thalib dan Khadijah binti Khuwailid, paman dan istri Nabi yang selama ini menjadi pelindung dan pembela risalah kenabian, meninggal dunia. Wafatnya kedua manusia agung ini menjadi pukulan berat bagi Nabi. Betapa tidak, di saat kaum Quresy berniat membunuh beliau, Abu Thalib siap berkorban untuk melindungi Rasulullah. Di saat kaum kafir memboikot Nabi secara ekonomi, Khadijah menginfakkan seluruh hartanya untuk perjuangan Islam. Tahun 10 kenabian disebut oleh Rasulullah sebagai ‘amul huzn yang berarti tahun kesedihan karena kepergian dua insan pembela risalah kenabian.

Setelah Abu Thalib dan Khadijah wafat, dan setelah menyaksikan penentangan kaum Quresy, Nabi SAW pergi ke kota Thaif untuk mengajak warga di kota itu kepada agama Islam. Tetapi warga Thaif menyambut Nabi dengan lemparan batu dan cacian. Akibat kekurangajaran warga Thaif, malaikat Jibril mendatangi Rasulullah dan meminta izin untuk menghukum mereka. Tetapi nabi yang oleh Allah disebut sebagai orang yang penyayang ini menolak sambial mengatakan, “Ya Allah ampunilah kaumnya, karena mereka tidak mengetahui kebenaran yang aku bawa.”

Keislaman Aus dan Khazraj

Setelah kembali ke kota Mekah, Nabi memfokuskan dakwahnya kepada suku-suku Arab lainnya yang berdatangan ke kota itu untuk melaksanakan ibadah haji. Dari situlah, beliau berkenalan dengan orang-orang Aus dan Khazraj, penduduk kota Yatsrib yang kemudian berubah nama menjadi Madinah. Di Yatsrib, suku Aus dan Khazraj merupakan musuh bebuyutan yang sejak lama terlibat perang saudara. Di kota itu, hidup pula suku-suku beragama Yahudi yang sering mengabarkan kepada mereka akan kedatangan Nabi di akhir zaman.

Setelah berkenalan dengan Nabi Muhammad SAW dan ajara yang dibawanya, orang-orang dari Aus dan Khazraj menyatakan ikrar keimanan kepada beliau. Mereka bahkan mengingat janji dan baiat dengan Nabi. Orang-orang Aus dan Khazraj yang telah menemukan seorang pemimpin yang dapat mengakhiri permusuhan di antara mereka, menawarkan kepada Rasulullah SAW agar beliau bersedia berhijrah ke kota mereka.

Sesuai dengan tawaran itu, dan dengan perintah Allah swt, Rasul SAW memerintahkan kaum muslimin Mekah untuk berhijrah ke Madinah. Rombongan demi rombongan kaum muslimin Mekah bergerak ke arah Yastrib. Gelombang hijrah ini terus berlanjut dan berpuncak pada hijrah Nabi ke kota itu.

Sejarah Rasulullah (Bagian 3)

Perang Khandaq

Setelah terjadinya perang Uhud yang merupakan pembalasan dendam suku Quresy atas kekalahan telaknya pada perang Badr, kekuatan kaum muslimin di Madinah mulai diperhitungkan. Munculnya kekuatan baru yang membawa simbol keagamaan baru dirasa oleh banyak suku Arab sebagai ancaman yang serius. Untuk itu, ketika Abu Sufyan meminta dukungan dana dan tentara dari suku-suku tersebut untuk memerangi Madinah dan menghancurkan kaum muslimin, segera terkumpul pasukan dan dana yang besar.

Pada tahun kelima hijriyah, sekelompok orang Yahudi datang ke Mekah untuk memprovokasi kaum kafir Quresy agar menyerang kaum muslimin di Madinah. Untuk memperkuat pasukan, Quresy meminta bantuan suku-suku Arab lainnya yang memendam permusuhan dengan Rasulullah SAW. Dalam perang ini, Quresy juga meminta bantuan suku-suku Arab yang memiliki perjanjian militer dengannya. Akhirnya, Abu Sufyan berhasil menghimpun kekuatan sebesar 10 ribu tentara. Jumlah ini dipandang amat besar untuk menyerang sebuah kota yang jumlah penduduknya baik laki-laki, perempuan, anak kecil maupun orang lanjut usia, hanya sekitar 10 ribu orang.

Ketika berita rencana serangan pasukan besar yang dikenal dengan Ahzab ini sampai ke telinga Rasulullah SAW, beliau mengumpulkan para sahabatnya untuk meminta pendapat mereka. Pada saat itu, Salman Al-Farisi, sahabat Nabi yang berasal dari negeri Persia mengatakan, bahwa orang-orang di negerinya biasa menggali parit ketika mengkhawatirkan serangan musuh. Pendapat ini akhirnya disetujui oleh Nabi SAW.

Rasul memerintahkan para sahabatnya untuk menggali parit di sepanjang wilayah utara kota Madinah. Sebab, daerah utaralah satu-satunya pintu yang mudah untuk memasuki kota Madinah, mengingat bukit-bukit bebatuan yang membentengi kawasan timur dan barat kota ini sehingga musuh tidak mungkin menyerang dari sana. Bukit-bukit itu juga relatif menutupi kawasan selatan kota Madinah, meski tetap meninggalkan celah-celah kecil.

Selama enam hari, seluruh kaum muslimin termasuk pemimpin mereka, yaitu Rasulullah SAW bahu membahu menggali parit. Setelah parit siap, pasukan kaum muslimin mengambil posisi pertahanan di dalam kota Madinah. Dan pasukan pemanah juga telah siap di posisi masing-masing.

Di saat seperti itu, Yahudi bani Quraidhah yang tinggal di Madinah merobek isi perjanjian damai dengan Rasulullah. Tidak hanya itu, mereka juga bersiap-siap melakukan pengkhianatan dan membantu pasukan Ahzab untuk menghabisi kaum muslimin. Akibatnya, umat Islam menghadapi musuh yang besar di luar dan musuh di dalam.

Pasukan kafir terperangah ketika menyaksikan bentangan parit yang menghalangi gerak maju mereka. Bangsa Arab saat itu tidak mengenal strategi pertahanan dengan membuat parit. Di luar parit pasukan Ahzab mendirikan kemah. Beberapa kali pasukan berkuda Ahzab berusaha menyeberang parit, namun usaha mereka gagal setelah pasukan muslimin menghalau mereka dengan hujan anak panah.

Suatu ketika, beberapa jawara Ahzab termasuk Amr bin Abdi Wad berhasil menyebrangi parit melalui bagian yang relatif sempit. Di sanalah, Amr dengan congkaknya menantang siapa saja yang berani untuk bertarung dengannya. Hanya Ali bin Abi Thalib yang menjawab tantangan itu, karena Amr bin Abdi Wad dikenal sebagai pahlawan Arab yang keberaniannya paling kesohor. Nabi SAW melilitkan serbannya di kepala Ali dan mendoakannya.

Ali yang mewakili kaum muslimin kini berhadap-hadapan dengan Amr yang mewakili kubu kaum kafir. Debu-debu beterbangan dan serunya pertarungan itu hanya bisa didengar dari dentingan suara pedang. Semua menantikan hasil pertarungan itu dengan hati berdebar-debar. Tak lama kemudian terdengar pekik takbir Ali yang menandakan terbunuhnya Amr di tangan pahlawan muslim ini. Kemenangan Ali atas Amr dipuji oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadisnya. Beliau bersabda, pukulan Ali pada perang parit lebih mulia dari ibadah seluruh manusia dan jin.

Kekalahan Amr telah menebar kekecewaan dan keputus-asaan di hati kaum kafir. Bertiupnya badai yang memporakporandakan perkemahan mereka dan minimnya persediaan rumput untuk binatang ternak dan kuda-kuda mereka telah mengendurkan tekad untuk menyerang kota Madinah. Akhirnya Abu Sufyan yang menjadi komandan pasukan Ahzab memerintahkan untuk berkemas dan kembali ke Mekah.

Kisah perang Ahzab secara cukup detail diceritakan oleh Allah swt dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelum ini, ada tiga kabilah Yahudi yang tinggal di Madinah dan sekitarnya. Mereka adalah kabilah Bani Qainuqa, bani Nadhir dan Bani Quraidhah. Dengan mereka inilah Nabi SAW mengikat perjanjian untuk tidak saling mengganggu. Perjanjian ini dibuat untuk menciptakan suasana damai di Madinah antar beberapa kelompok untuk bisa hidup berdampingan dengan damai.

Namun ketiga kabilah Yahudi tersebut akhirnya melakukan pengkhianatan dan pelanggaran terhadap kesepakatan. Kabilah Bani Qainuqa dan kabilah bani Nadhir diusir dari Madinah kerena pengkhianatan mereka. Sedangkan bani Quraidhah mendapatkan hukuman yang lebih berat karena pengkhianatan mereka yang amat besar. Seperti yang telah dijelaskan tadi, di saat kaum muslimin Madinah menghadapi ancaman serangan pasukan Ahzab yang berjumlah sepuluh ribu orang, Yahudi bani Quraidhah merobek isi perjanjian damai mereka dengan Rasulullah.

Pengkhianatan yang dilakukan oleh kelompok sedemikian besar sehingga mengancam keamanan seluruh Madinah. Setelah berakhirnya perang Ahzab atau perang Khandaq yang diwarnai dengan kepulangan pasukan kafir ke negeri masing-masing, Allah swt memerintahkan Nabi-Nya untuk mengepung dan menyerang bani Quraidhah. Dengan posisi yang terjepit dan mental yang telah melemah karena kepergian pasukan Ahzab, bani Quraidhah menyerah di tangan Nabi SAW.

Nabi SAW memberikan wewenang kepada Saad bin Mu’adz, pemimpin Aus yang dulu sekutu dekat kelompok ini, untuk memutuskan hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap bani Quraidhah. Saad memutuskan untuk memenggal kepala orang-orang lelaki dari kelompok ini dan menawan anak kecil dan kaum wanitanya. Vonis ini disebut oleh Rasulullah sebagai vonis ilahi.

Sejarah Rasulullah (Bagian 4)

Perang Mu'tah

Setelah tentara muslimin berhasil menundukkan kekuatan kaum Yahudi di Kheibar, dan setelah keamanan dan stabilitas berhasil ditegakkan di Hijaz, maka Rasul Allah saaw berpikir untuk memusatkan dakwahnya kepada penduduk di kawasan-kawasan perbatasan dengan Syam. Untuk itu Rasul Allah saaw mengutus salah seorang sahabat, bernama Harits bin Umair Al-Azdi, dengan membawa sepucuk surat untuk diserahkan kepada pemimpin Ghasasinah, bernama Al-Harits bin Abi Syimr Al-Ghassani. Akan tetapi, setelah menerima dan membaca surat Rasul Allah, pemimpin Ghasasinah ini menangkap dan membunuh utusan Nabi di suatu tempat bernama Mu’tah. Perbuatan membunuh utusan ini dianggap sebagai pelanggaran besar terahdap peraturan yang berlaku saat itu, yang melarang membunuh utusan yang datang dari pihak musuh sekalipun. Hal ini membuat Nabi marah dan beliau memutuskan akan menghukum pembunuh utusan beliau.

Selain itu, sebelumnya pun Rasul Allah saaw telah mengutus 15 orang dari sahabat beliau ke kawasan Syam, untuk mengajak penduduk negeri itu kepada Islam. Akan tetapi penduduk setempat menangkap mereka semua. Kemudian terjadi perlawanan dan pertempuran diantara mereka. Oleh karena kekuatan yang sangat tidak seimbang, maka semua sahabat Nabi tersebut gugur syahid, kecuali satu orang yang terluka dan berhasil kembali kepda Nabi di Madinah dan memberitakan peristiwa tersebut.

Dua peristiwa tersebut telah menciptakan kondisi politik yang panas diantara kedua belah pihak. Kemudian pada bulan Jumadil Awal, Rasul Allah saaw memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad, dan beliau mengutus tentara berjumlah 3000 orang. Rasul Allah saaw menunjuk Ja’far bin Abitalib sebagai panglima perang, dengan catatan, jika ia gugur, maka Zaid bin Harits, menggantikannya. Jika Zaid gugur pula, maka Abdyullah bin Rawwahah menggantikannya. Jika Abdullah juga gugur, maka mereka harus mengambil kesepakatan untuk mengangkat salah seorang diantara mereka sebagai panglima. Rasul Allah saaw pun menyempatkan diri untuk menghantarkan mereka dan mengucapkan selamat jalan kepada tentara muslimin tersebut, seraya mendoakan : Semoga Allah membela kalian, dan mengembalikan kalian dalam keadaan selamat, dan dengan kemenangan.

Di Syam, Al-Harits bin Abi Syimr Al-Ghassani, yang berkuasa di Bashro, telah mempersiapkan pasukan berjumlah 100.000 orang untuk menahan langkah maju tentara muslimin. Sementara itu, Kaisar Syam sendiri juga mempersiapkan 100.000 tentara untuk berjaga-jaga, dan akan turun ke medan pertempuran jika diperlukan.

Sebagaimana diketahui, saat itu Syam dikuasi oleh kekaisaran Romawi, dan ada beberapa penguasa Arab yang dijajah dan menyatakan tunduk kepada kaisar Romawi. Mereka ini adalah negara-negara blok Romawi. Sebagaimana di zaman kita ini kita mengenal ada blok barat dan blok timur, maka saat itu pun ada blok Romawi dan blok Persia. Negeri Syam yang merupakan blok Romawi tentu didukung oleh kekuatan Romawi.

Kekuatan dua pasukan yang akan bertempur ini jelas tidak seimbang. Peperangan pun berlangsung selama beberapa hari. Di pihak muslimin, satu persatu panglima tentaranya gugur. Mulai dari Ja’far, Zaid dan Abdullah bin Rawahah. Kemudian pasukan muslimin sepakat mengangkat Khalid bin Walid sebagai penglima. Khalid pun menyusun taktik perang yang tidak dikenal sebelumnya. Ia membagi tentara muslimin menjadi dua bagian. Bagian pertama tetap berada di garis peperangan, sedangkan bagian kedua diminta untuk memisah dan menempatkan diri di jarak yang cukup jauh. Semua itu dilakukan di malam hari dan dengan kerahasiaan yang ketat. Pasukan yang kedua ini diminta untuk bergabung dengan pasukan pertama yang berada di medan perang, di pagi hari begitu peperangan telah dimulai lagi.

Maka persis sebagaimana yang tekah diatur, ketika besok paginya perang berkobar lagi antara pasukan muslimin yang bertahan di medan perang dengan pasukan musuh dari Syam, pasukan muslimin yang tadi malam memisahkan diri di suatu tempat, berdatangan untuk bergabung. Pasukan musuh menyangka bahwa yang datang itu adalah bala bantuan baru dari Madinah, yang menambah jumlah pasukan muslimin. Hal itu menyebabkan pasukan musuh kehilangan nyali, sehingga pasukan muslimin kemudian berhasil mengalahkan mereka dan kembali ke Madinah dengan kemenangan.

Rasul Allah saaw sangat sedih ketika mendengar bahwa Ja’far bin Abi Thalib gugur di medang perang Mu’tah. Dan tiap kali mengingat peristiwa tersebut beliau menangis. Dalam sejarah disebutkan bahwa kedua tangan Ja’far terpotong oleh pedang musuh, sebelum kemudian beliau gugur syahid. Rasul Allah saaw mengatakan bahwa Ja’far mendapat hadiah berupa dua sayap yang membuatnya dapat terbang di surga. Untuk itulah kemudian Rasul Allah saaw menjulukinya dengan “Ja’far At-Thayyar” yang artinya kira-kira “Ja’far yang Terbang”.

Selain itu, Rasul Allah saaw, tentu saja atas perintah Allah swt, juga memberikan hadiah sebagai cara untuk mengenang Ja’far At-Thayyar, dengan mensyareatkan suatu amalan sunnah berupa salat, yang dinamai sebagai salat Ja’far At-Thayyar. Salat ini dikenal di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah dengan nama salat Tasbih. Meskipun di kalangan Syiah saja salat ini dikenal dengan nama salat Ja’far, akan tetapi ia dilakukan bukan untuk Ja’far At-Thayyar. Namanya saja salat Ja’far, tetapi fadlilah, keutamanan dan pahalanya yang sangat besar, adalah bagi siapa saja yang melakukannya.

fiqih tentang zakat

Kitab Zakat
Syaikhul Islam ibn Taimiyah, Majmu Al-Fatawa, cet. I/1419H/1998M, Jilid 13, Maktabah Al-Ubaikan, Riyadh-KSA.

A. Pengantar Kitab Zakat
Segala pujian dan sanjungan adalah milik Allah, kami memohon karunia-Nya, memohon ampunan-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan kejelekan amal-amal kami; siapa yang diberi hidayah Allah maka tiada satu makhluk pun yang bisa menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan Allah maka tiada satu makhluk pun yang bisa memberi hidayah kepada-Nya. Kami bersaksi bahwasannya tiada ilah yang bisa disembah secara hak, kecuali hanya Allah semata yang tiada sekutu baginya, dan kami bersaksi dengan penuh kerelaan dan keridhaan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

Amma Ba’d …
Sesungguhnya Allah ta’alaa telah menganugerahi kita nikmat yang banyak, dengan diutus-Nya Muhammad SAW. Ini adalah nikmat yang terbesar yang pernah diterima oleh manusia, dan telah disempurnakan nikmat-Nya itu, dan menjadikannya ummat yang terbaik diantara sekian banyak ummat manusia; Allah mengutusnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, Allah turunkan kepadanya Al-Qur’an dan Hikmah; Allah jadikan Al-Qur’an itu sebagai kitab yang menghapus keberlakuan kitab-kitab samawi sebelumnya; Allah menyuruh melalui Al-Qur’an agar semua makhluk hanya beribadah kepada Allah dan berbuat santun kepada makhluk-makhluk-Nya.

Allah berfirman:
“Dan sembahlah oleh kalian Allah, jangan musyrik kepada-Nya, kepada kedua orang tua kalian berbuat santunlah, juga kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan jauh, kawan terdekat dan kawan terjauh, ibnu sabil, dan budak-budak yang kalian miliki. Sungguh, Allah tidak suka kepada orang-orang yang sombong lagi membangga-banggakan diri.” Q.S. Al-Nisaa’: 36).

Allah membagi agama ini menjadi tiga tahapan: Islam, Iman, dan Ihsan.
Allah menjadikan strata Islam sebagai sebagai bangunan yang disangga oleh lima tiang utama, yang terurgennya adalah shalat --dan itu ada lima kewajiban-- yang Allah gandengkan dengan zakat. Maka, ibadah yang terurgen adalah shalat, berikutnya adalah zakat. Di dalam shalat, manusia beribadah kepada-Nya, dan di dalam zakat, manusia berbuat santun kepada sesama. Oleh karena itu, Allah mengulang-ulang perwajiban shalat di dalam Al-Qur’an dalam banyak ayat, dan tiada Allah menyebutnya kecuali selalu digandengkan dengan perwajiban zakat.

Diantaranya, adalah firman Allah:
“Dan tegakkanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” Q.S. Al-Baqarah: 110.
“Dan jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka sudah menjadi saudara-saudara kalian dalam agama Islam ini.” Q.S. Al-Taubah: 11
“Dan tiadalah mereka diperintahkan, kecuali agar mereka beribadah hanya kepada Allah semata, dengan penuh ketundukan lagi lurus, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Dan, itulah agama yang lurus.” Q.S Al-Bayyinah: 5.

Dalam shahihain (Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, dan Imam Muslim meriwayatkannya dari Umar:
“Sesungguhnya Jibril pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang Islam, maka beliau SAW menjawab: “Syahadat laa ilaaha illallah, dan sesungguhnya Muhammad adalah rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah.”

Dan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Aku diperintah Allah untuk memerangi manusia, sehingga mereka mau berikrar “Laa ilaaha illallah dan sesungguhnya Muhammad adalah rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat; jika mereka sudah menunaikan hal-hal itu, maka selamatlah darah dan harta mereka kecuali atas dasar haknya, dan urusannya terserah kepada Allah.”

Dan ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda:
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka jadikanlah da’wahmu yang pertama dengan syahadatain, jika mereka mentaatimu dalam hal ini maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari-semalam, jika mereka mentaatimu dalam hal ini, maka Allah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari kalangan orang-orang kayanya dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka. Maka, jika mereka mentaatimu dalam hal ini, ambillah dari mereka, dan hati-hati engkau jangan sampai mengambil harta yang paling bagusnya, dan takutlah engkau dari doa’-do’a orang yang terdzalimi, sebab antaranya dengan Allah tidak ada hijab.” Bukhari dan Muslim.***

B. Pengkorelasian shalat dengan zakat

Allah menyebut antara shalat dan zakat di dalam Al-Qur’an secara global, maka Rasulullah SAW menjelaskan detailnya, dan penjelasan Rasul itu pun adalah bagian dari wahyu, sebab Allah telah menurunkan kepadanya kitab dan hikmah.

Hissan ibn Athiyah mengatakan:
“Jibril turun kepada Rasulullah SAW dengan membawa as-sunnah dan mengajarkannya, sebagaimana ia mengajarkan kepada Rasulullah tentang Al-Qur’an.”

Tentang hal ini sudah saya kemukakan dibagian pengantar. Dan maksud as-sunnah di sini adalah tentang zakat. Maka, kami akan kemukakan apa yang bisa kami kemukakan dalam kesempatan ini seputar:

Hukum-hukumnya;

Sebagian hadits-hadits tentang zakat, serta

Sebagian ungkapan-ungkapan atau perkataan para ahli fiqh.


C. Pengertian Zakat

Allah terkadang menyebut zakat sebagai shadaqah, dan terkadang juga dengan nama zakat. Dan kata “zakat” secara bahasa, berarti tumbuh dan berkembang-biak. Dan sesuatu tidak dikatakan berkembang kecuali jika bersih dari toksin atau racun yang bisa merusak perkembangan dan pertumbuhannya. Oleh karena itu, kata “zakat” dalam syariat Islam berarti kesucian.

Allah berfirman: “Sungguh, sangat beruntung orang-orang yang mensucikan jiwanya.” Al-Syams: 9.

Allah berfirman:
“Sungguh, sangat beruntung orang yang mensucikan diri.” Q.S. Al-A’laa: 14.

Secara maknawi, jiwa orang yang bershadaqah menjadi suci, hartanya juga menjadi suci, bertambah bersih, dan berkembang.

Dan syariat Islam telah memahamkan kepada kita bahwa pensyariatan zakat adalah untuk pemerataan, dan tiadalah akan terjadi pemerataan kecuali terhadap orang yang memiliki harta kemudian menentukan bagian tertentu dari harta tersebut, kemudian mempostingnya dalam harta yang tertimbun/tersimpan. Diantara harta yang seperti ini adalah harta yang bisa berkembang dengan sendirinya, seperti hewan dan tumbuhan/tanaman; juga ada yang berkembang dengan diputar atau diberdayakan seperti uang. Allah menjadikan harta yang terambil menjadi bagian hak zakat menurut kadar kecapekan atau kesusahannya. Maka, barang yang diperoleh dari harta-harta jahiliyah (harta karun), dan ini lebih sedikit tingkat kecapekan atau kesusahan dalam mendapatkannya, maka zakatnya adlah 1/5 atau 20 %. Kemudian, harta yang diperoleh dengan capek atau susah-payah dari satu jalan saja, maka zakatnya adalah setengah dari 1/5 harta, atau sama dengan 10 % untuk yang diairi dengan air hujan. Dan untuk harta yang diperoleh dengan kecapekan atau kesusahan dua aspek, maka zakatnya adalah ¼ dari 1/5 total harta, yaitu sama dengan 5 % untuk yang diairi dengan pembiayaan irigasi. Dan harta yang diperoleh dengan kadar kecapekan dan kesusahan sepanjang tahun, seperti modal usaha, maka zakatnya adalah dengan nilai nominalnya, yaitu ¼ dari 1/10 total harta, atau sama dengan 2,5 %.***

D. Harta wajib zakat

Imam Malik mengawali pembahasan zakat dalam kitabnya “Al-Muwaththa”, dengan menukil hadits Abu Said, sebab hadits ini merupakan hadits yang terkuat dalam masalah ini. Demikian juga yang dilakukan oleh Imam Muslim dalam shahihnya. Di dalam hadits tersebut disebutkan tentang nishab untuk uang, unta, biji-bijian, buah-buahan, hewan ternak, modal usaha, di sini semuanya harus memenuhi syarat haul (12 bulan berjalan).

Penyebutan syarat haul adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, ibn Umar tentang diperhitungkannya haul dalam syarat zakat, walaupun Muawiyah dan Ibn Abbas telah menyelisihi mereka bertiga..Maka, apa yang diriwayatkan dari Al-Khulafa’ Al-Rasyidun Al-Mahdiyun (khalifah-khalifah yang terbimbing dan tertunjuki jalan kebenaran) adalah hujjah untuk mematahkan alasan orang-orang yang menyelisihi mereka bertiga. Apalagi tentang Abu Bakar Al-Shiddiq, dimana Rasulullah pernah bersabda: “Kewajiban kalin untuk mengikuti sunnahku dan sunnah-sunnah khalifah yang terbimbing dan tertunjuki jalan kebenaran setelahku.”

Dan sabda Rasulullah SAW:
“Dan jika suatu kaum mentaati Abu Bakar dan Umar maka mereka akan tertunjuki jalan kebenaran.”

Kemudian Imam Malik menyebutkan tentang nishab zakat emas, dan hujjah (kekuatan dalilnya) dalam masalah zakat emas ini jauh lebih kuat daripada hujjah untuk zakat uang, oleh karena itu aku akan mengakhirkan pembahasannya.

Kemudian, Imam Malik menyebutkan harta-harta apa saja yang diambil zakatnya, Maka beliau pun menyebutkan ayat-ayat dan hadits terkait. Dan hadits yang paling bagus dalam hal ini adalah hadits Umar ibn Khaththab ddan suratnya tentang zakat. Dan Imam Malik menyebutkan dari Umar ibn Abdul Aziz: “Sesungguhnya zakat tidak ditetapkan kecuali atas modal usaha, tanaman, dan hewan.” Dan Imam Malik pun mengambil hadits tersebut sebagai madzhabnya.

Imam ibn Abdil Barr mengatakan: “Dan ini adalah ijma’ ulama Islam, sebab zakat adalah sebagaimana yang sudah disebutkan tadi. Imam Ibn Al-Mundzir menyatakan: “Seluruh para ulama sudah sepakat bahwasannya zakat diwajibkan di dalam sembilan jenis harta:

Unta,

Sapi,

Kambing,

Emas,

Perak,

Gandum jenis bagus

Gandum jenis jelek

Kurma masak, dan

Anggur

Ini, jika setiap jenis harta tersebut telah mencapai nishab (kadar tertentu yang menyebabkan ia wajib ditunaikan zakatnya).

E. Nishab Zakat

Di dalam shahihain, disebutkan hadits dari Abu Said al-Khudri, Nabi SAW bersabda:
“Tidak ada zakat jika panen kurang dari 5 wasaq, tidak ada zakat jika hewan ternak kurang dari 5 dzaud, tidak ada zakat jika uang kurang dari 5 uqiyah. Dan beliau SAW menunjukkan dengan kelima jemari tangannya.”

Dan dalam lafadz hadits: “Tidak ada zakat jika kurang dari lima wasaq, baik kurma ataupun biji-bijian.” HR. Bukhari dan Muslim.

Dan lafadz: “Tidk ada zakat jika kurang dari 5 uqiyah.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.

Imam muslim meriwayatkan dari Jabir, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang diairi oleh sungai dan hujan, zakatnya seper sepuluh (10 %), dan setiap sesuatu yang diairi dengan irigasi zakatnya setengah dari seper sepuluh (5 %).

(Terfahami dari hadits ini, adalah bahwa di zaman Nabi SAW, sungai bukan bagian dari irigasi, ini berbeda dengan yang dimaksud oleh teknologi pertanian modern, sebab sekarang ini, sungai merupakan bagian dari teknik irigasi yang tentu saja dengan pembiayaan –pent).

Imam Bukhari meriwayatkan hadits ibn Umar dengan lafadz: “Setiap tanaman yang diairi dengan hujan dan mata air atau air yang mengalir, zakatnya adalah seper sepuluh (10 %), dan yang diairi dengan irigasi, zakatnya adalah setengah dari seper sepuluh (5 %).”

Di dalam kitab Al-Muwaththa’ disebutkan “Tanaman yang diairi dengan mata air dan air mengalir dan tidak butuh akan pengairan dari orang lain --zakatnya adalah seper sepuluhnya (10 %).”

Abu Umar ibn Abdil Barr menyatakan: “Hadits pertama tadi memiliki sejumlah manfaat, diantaranya:

Wajibnya zakat atas harta-harta tersebut di atas, adalah dalam ukuran tertentu dan tidak diwajibkannya jika kurang dari ukuran itu.

Dzaud adalah istilah untuk kepemilikan unta antara 3 hingga 10 ekor.

Uqiyah adalah ukuran timbangan, 1 uqiyah sama dengan 40 dirham.

Nusy adalah ½ dari 1 uqiyah (berarti sama dengan 20 dirham atau 2 dinar -pent).

Nuwah adalah 5 dirham.


Abu Ubaid Al-Qashim ibn Sallam mengatakan: “Dan uang yang melebihi 200 dirham --sama dengan 5 uqiyah-- menurut tekstual hadits ini maka wajib dizakati karena tidak adanya nash tentang selebihnya dan tidak kena kewajiban zakat apa yang kurang darinya. Maka wajib zakat jika mencapai 5 uqiyah atau lebih. Dan mayoritas ulama mengambil hadits ini sebagai madzhabnya. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Ibn Umar, dan ini adalah madzhab Malik, Al-Tsauri, Al-Auza’iy, Laits, Ibn Abi Laila, Al-Syafi’iy, Abu Yusuf, Muhammad, Ahmad, Ishhaq, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sebagian ulama lainnya menyatakan: “Tidak ada kewajiban zakat untuk jumlah kelebihannya kecuali kalau mencapai 40 dirham.”

Emas, diwajibkan zakatnya jika mencapai 4 dinar. Hal ini diriwayatkan (dalam teks disebut oleh Syaikhul Islam dengan kata “yurwa” untuk menunjukkan dhaif/lemahnya pandangan ini -pent) dari Umar, demikian juga ungkapan Said dan Al-Hasan, Thawus, Atha, Al-Zuhri, Mak-hul, Amr ibn Dinar, dan Abu Hanifah. Adapun jika hasil panen melebihi berat 5 wasaq, maka seluruh ulama menyepakati akan perwajiban zakatnya, tanpa ada khilaf sedikitpun.

F. Nishab uang, emas, dan perak

Nishab uang yang diwajibkan zakat adalah 200 dirham berdasarkan hadits tersebut di atas. Yaitu ucapan Rasulullah SAW: “Lima uqiyah uang.” Dan ini disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh madzhab. Di dalam hadits Anas, masih dalam shahihain, disebutkan: “Dan uang, zakatnya ¼ dari 1/10 total harta (maksudnya adalah 2,5 % -pent).

Adapun nishab untuk emas, Imam Malik telah mengatakan di dalam kitabnya Al-Muwaththa: “Yang sudah menjadi sunnah, yang tidak ada khilaf sedikitpun, menurut kami adalah: “Sesungguhnya zakat diwajibkan atas 20 dinar, atau 200 dirham.” (Al-Muwaththa’ 1/250). Imam Malik telah menyatakan hal ini sebagai ijma’ seluruh ulama Madinah, dan tidak ada khilaf sedikitpun kecuali dari jalan Al-Hasan yang mengatakan: “Tidak ada kewajiban zakat kecuali jika mencapai 40 mitsqal.” Hal ini dinukil oleh Imam Ibn Al-Mundzir. Adapun hadits yang diriwayatkan seputar hal ini (tentang 40 mitsqal –pent), maka hadits tersebut kedudukannya dhaif/lemah.

Adapun jika kurang dari 20 dinar, jika nilai nominalnya tidak mencapai 200 dirham, maka tidak ada zakatnya berdasarkan ijma’ seluruh ulama Islam. Namun, walaupun jumlahnya kurang dari 20 dinar, akan tetapi nilai nominalnya mencapai 200 dirham, maka ada zakatnya menurut sebagian ulama salaf.

Ayat Al-Qur’an dan hadits menunjukkan atas wajibnya zakat atas kepemilikan emas. Ayat Al-Qur’an dan hadits juga menyatakan wajibnya zakat atas kepemilikan perak. Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tiada menginfaqkannya di jalan Allah, maka … dst.” Q.S. Al-Taubah: 34).

Nabi SAW bersabda:
“Tidak ada seorangpun dari pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali akan … dst..” HR. Muslim 24/987.

Tentang ini, akan kami terangkan kemudian, insya Allah, baik yang dikonversikan dengan dirham, dinar, ataupun yang tidak.***

G. Penggabungkan harta zakat.

Apakah emas ditambahkan (digabungkan) kepada perak agar tercapai nishab, lalu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Tentang hal ini ada sejumlah perkataan ulama:

Tidak ditambahkan. Ini adalah pandangan yang dilontarkan oleh Imam Syafi’i, dan diriwayatkan dari Syuraik dan Al-Hasan ibn Shalih.

Ditambahkan, sebab emas adalah sejenis dengan perak, akan tetapi uang tidak ditambahkan kepada emas, sebab uang itu sendiri adalah harta pokok tersendiri.

Ditambahkan dengan syarat yang sedikit mengikuti yang lebih banyak. Ini adalah pandangan Imam Al-Sya’bi dan Al-Auza’i.

Ditambahkan, akan tetapi ditentukan berdasarkan nilai nominalnya. Dan ini adalah pandangan Imam Abu Hanifah dan Al-Tsauri.

Ditambahkan dengan masing-masing bagian barang lainnya, dan ini adalah pandangan dari Al-Hasan, Qatadah, An-Nakha’i. Ini juga pandangan Imam Malik, dan sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf). Menurut mereka, jika seseorang memiliki 10 dinar dan 100 dirham, maka sudah wajib menunaikan zakat. Akan tetapi jika 10 dinar tersebut dinilai secara nominal adalah 150 dirham, lalu ia memiliki 50 dirham, maka tidak wajib zakat karena 1 dinar dalam zakat adalah 10 dirham bukan 15 dirham. Maka penambahan atau penggabungan masing-masingnya adalah dengan sistem bagian harta tersebut bukan berdasarkan nilai nominal.


H. Persyaratan Haul

Haul merupakan syarat dalam perwajiban zakat uang, hewan ternak, sebagaimana Rasulullah SAW mengutus para pegawainya untuk mengambil zakat pada setiap tahun sekali. Hal ini juga dilaksanakan oleh para khalifah setelahnya, baik untuk harta hewan ternak maupun uang simpanan. Hal ini karena mereka mengetahuinya dari sunnah Nabi SAW.

Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al-Muwaththa dari Abu Bakar Al-Shiddiq, Utsman ibn Affan, dan Abdullah ibn Umar, mereka bertiga mengatakan: “Ini adalah bulan dimana kalian harus menunaikan zakatnya.” Mereka mengatakan pula: “Tidak diwajibkan zakat atas harta sehingga harta tersebut telah melewati masa putaran 1 tahun.” (Al-Muwaththa 1/253).

Abu Umar ibn Abdil Barr mengatakan: “Hadits ini juga diriwayatkan dari Ali, Abdullah ibn Mas’ud, dan dipegang teguh oleh para ahli fiqh dahulu dan sekarang, kecuali apa yang diriwayatkan oleh Muawiyah dan ibn Abbas, sebagaimana yang telah kami kemukakan di awal.”

Maka,:

Siapa yang memiliki satu nishab emas atau uang, lalu uang atau emas itu tetap padanya selama satu tahun, maka sudah wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya.

Jika memiliki harta namun kurang dari nishab, lalu memiliki sesuatu yang kemudian menjadi penambah sehingga mencapai pas 1 nishab, maka harta yang pertama itu ditentukan perhitungan awal haulnya pada saat penggabungan dengan harta yang kedua, yaitu pada saat mencapai nishab.

Jika seseorang memiliki satu nishab kemudian dalam perjalanan waktu berikutnya ia memiliki lagi harta yang juga mencapai nishab, maka masing-masing harta tersebut ditentukan haulnya sendiri-sendiri.

Adapun laba atau keuntungan usaha tidak dipisahkan dari modalnya, akan tetapi digabung dengan modal awalnya. Penunaian zakat laba/keuntungan mengikuti zakat modal usahanya tersebut jika memang mencapai nishab. Akan tetapi jika tidak mencapai nishab, maka penggenapannya untuk mencapai nishab dengan menambahkan keuntungannya itu. Dalam kasus ini, ia diwajibkan zakat menurut Imam Malik, walaupun pada saat itu ia masih memiliki barang dagangan yang belum laku terjual, lalu ia memiliki sesuatu harta yang menyebabkan jumlahnya mencapai 1 nishab, maka ia tetap wajib menunaikan zakatnya.


I. Zakat Barang Perniagaan

Adapun barang perniagaan, maka ia wajib dizakati. Ibn Al-Mundzir menyatakan: “Para ulama telah sepakat atas sesungguhnya barang perniagaan ada kewajiban zakatnya, jika telah melewati putaran 1 tahun.” Hal ini diriwayatkan dari Umar, ibn Umar, Ibn Abbas. Hal ini juga dipegang teguh oleh tujuh ahli fiqh Islam terkemuka, Al-Hasan, Jabir ibn Yazid, Maimun ibn Mihran, Thawus, Al-Nakha’i, Al-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Ahmad, Ishhaq, Abu Ubaid. Dan dikisahkan oleh Imam Malik dan Daud: “Tidak ada zakat atas barang perniagaan.”

Dalam sunan Abu Daud dari Samurah, katanya:
“Nabi SAW menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat atas barang yang kami persiapkan untuk dijual.” HR. Abu Daud 1562.

Dan diriwayatkan (teks aslinya adalah berbunyi “ruwiya” untuk menunjukkan dhaif/lemah –pent) dari Hammas, katanya: “Umar pernah lewat di depanku, maka ia mengatakan: “Tunaikanlah zakat hartamu.” Maka aku pun menjawab: “Aku tidak punya apa-apa kecuali alat untuk menaruh panah dan campuran roti.” Maka Umar mengatakan: “Timbang atau hitunglah, lalu tunaikanlah zakatnya.”

Dan kisah ini begitu masyhur dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Maka ini juga merupakan ijma’.

Adapun Imam Malik, maka menurut beliau, bahwasannya perniagaan ada dua macam:

Barang yang di stok di gudang-gudang, yaitu barang produksi yang masih ditunggu di pasaran, maka terkadang pasar menunggu kedatangan barang itu beberapa tahun lamanya. Untuk barang demikian tidak kena zakat, kecuali jika barang produksi tersebut sudah dijual, maka dizakati untuk tahun pertama. Dalilnya adalah bahwa zakat disyariatkan terhadap harta yang tidur/harta yang tertimbun. Maka, jika barang produksi itu dizakati setiap tahunnya, tentu akan mengurangi harganya dibanding ketika ia dibeli sebelumnya, dan ini merugikannya. Jika ia dizakati ketika dijual, jika mendapatkan laba, maka laba tersebut adalah sebagai penambahnya, maka dikeluarkan zakatnya. Dan tidaklah ditunaikan zakatnya kecuali jika dijual dengan nilai mencapai nishab, lalu dizakati setelahnya, baik banyak ataupun sedikit.

Barang yang berputar. Adapun yang kedua ini adalah barang produksi yang sudah ada di masa haul, maka barang produksi itu tidak tetap terus ada ditangannya. Maka, zakatnya dalah dalam satu tahun untuk keseluruhan harta tersebut, dengan cara menentukan 1 bulan untuk menghitung barang niaga dan uangnya, serta piutang yang ada ditangan orang yang dimungkinkan bisa kembali, dari itu semua, lalu dikeluarkan zakatnya. Ini jika harta itu ada ditangannya pada tahun/haul tersebut --walaupun sebesar 1 dirham-- namun jika ia tidak menjual dengan uang maka tidak ada zakat atasnya.


J. Zakat Perhiasan


Adapun untuk perhiasan, maka khusus perhiasan yang dimiliki oleh wanita, maka tidak ada perwajiban zakatnya menurut Imam Malik, Laits, Syafi’i, Ahmad, Abu Ubaid. Ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Asma, Ibn Umar, Anas, Jabir, dan sejumlah tabi’in. Sebagian lainnya menyatakan: “Tetap ada zakatnya.” Yang kedua ini adalah pandangan dari Umar, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Ibn Umar, dan sejumlah tabi’in. Ini juga merupakan pandangan Abu Hanifah, Tsauri dan Auza’i.


Adapun perhiasan laki-laki, maka semua yang diperbolehkan oleh syariat, tidak ada zakatnya, seperti perhiasan pada pedang, cincin dari perak.


Adapun perhiasan yang diharamkan dari memakainya, seperti bejana (piring, mangkok, dll –pent), maka ada zakatnya.


Khusus untuk barang yang diperselisihkan oleh para ulama, maka para ulama juga berselisih pendapat tentang wajib-tidaknya zakat. Imam Malik dan Syafi’i berpandangan ada zakatnya dan tidak diperbolehkan untuk mengambilnya; sedangkan Abu Hanifah dan Ahmad berpandangan boleh saja mengambilnya jika hiasannya berupa perak.


Adapun perhiasan kuda, seperti panah, tombak, dan pelana, maka menurut padangan jumhur ulama, ada zakatnya, baik perak maupun emas.


K. Harta Anak Yatim

Ada perwajiban zakat atas harta milik anak yatim. Ini menurut pandangan Imam Malik, Al-Laits, Al-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur. Dan hal ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibn Umar, dan Jabir –Semoga Allah meridhai mereka semua. Umar mengatakan, “Perniagakanlah harta anak-anak yatim, jangan dimakan oleh zakat.” Aisyah juga mengatakan demikian Hal ini juga diriwayatkan dari Al-Hasan ibn Ali. Juga, ini merupakan pandangan Atha’, Jabir ibn Zaid, Mujahid, dan Ibn Sirin.

L. Harta Karun

Harta yang hilang, terlantar, dan yang semisalnya, menurut Imam Malik, tidak terkena zakat kecuali jika sudah ditangan (ditemukan kembali).. Apabila sudah ada di tangan, maka ada perwajiban zakatnya, yaitu satu kali pada tahun pertama. Demikian juga piutang, tidak terkena zakat kecuali jika sudah ia terima kembali piutangnya dari debitor (penghutang), zakatnya ialah satu kali. Dan ucapan Imam Malik diriwayatkan dari Al-Hasan, Atha’ Umar ibn Abdil Aziz. Akan tetapi ada ungkapan lain (dalam teks arab disebut dengan lafadz “qiila” untuk menunjukkan lemahnya pandangan berikut ini –pent): “Dikeluarkan zakatnya setiap tahun jika sudah diterima kembali piutangnya atas tahun-tahun yang sudah berlalu.”. Imam Syafi’i memiliki dua pandangan tentang hal ini.

M. Barang Mineral

Jika barang mineral dieksplorasi dan mencapai satu nishab emas, perak, maka ada zakatnya atas orang yang mengeksplorasinya. Hal ini adalah pandangan dari Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad . Imam Ahmad menambahkan, “Juga termasuk batu mulia dalam berbagai jenisnya dan aqiq.”

Imam Ishhaq dan Ibn Al-Mundzir menyatakan: “Barang-barang mineral tersebut harus dilewatkan masa kepemilikannya satu haul (12 bulan) baru dikeluarkan zakatnya.”

Imam Abu Hanifah menyatakan: “Zakatnya adalah 1/5-nya (20 %), dan tidak terkena perwajiban zakat kecuali barang mineral yang bisa dicetak, seperti besi, timah, seng, dan tidak terkena zakat atas mineral lainnya.”

Adapun barang mineral yang keluar dari dalam lautan, seperti mutiara dan marjan, maka menurut jumhur ulama, tidak ada zakatnya. Beberapa ulama berpandangan (dalam teks Arab, disebut dengan lafadz “qiila” untuk menunjukkan lemahnya pandangan berikut ini –pent): “Walaupun dari dalam lautan, tetap ada zakatnya.” Ini adalah pandangan Imam Al-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.***

N. Zakat Uang

Dan kepemilikan hutang akan mengugurkan wajibnya zakat uang. Ini menurut pandangan Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan satu dari dua ucapan Imam Syafi’i. Ini juga merupakan pandangan Imam Atha’, Al-Hasan, Sulaiman ibn Yasar, Maimun ibn Mihran, Al-Nukha’i, Al-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ishhaq, dan Abu Tsaur.

Mereka berdalil dengan riwayat dari Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa, dari jalan Saib ibn Yazid, katanya: “Aku mendengar Utsman berkata: “Ini adalah bulan dimana kalian harus mengeluarkan zakat kalian, maka siapa yang memiliki hutang, lunasilah, sehingga kalian membersihkan harta kalian dari hutang, lalu tunaikanlah zakat dari harta kalian itu.”

Imam Malik menyatakan:
“Jika ia memiliki barang perniagaan, lunasilah hutangnya, tinggalkanlah hartanya itu, dan jadikan harta itu untuk melunasi hutang-hutangnya. Dan ini pulalah yang harus ditetapkan oleh hakim dengan memisahkan harta atas sisa dari pengeluaran kebutuhan primernya. Dan jika pada saat yang sama ia juga memiliki piutang kepada debitor yang dianggap lancar, maka jadikan itu sebagai pengurang hutangnya, kemudian keluarkan zakat atas sisa hartanya itu. Namun, jika ia tidak memiliki apa-apa kecuali sekedar apa yang ada ditangannya, maka gugurlah kewajiban zakat atasnya.***

O. Zakat madu

Para ulama berselisih pendapat tentang ada-tidaknya zakat atas madu. Perselisihan ini terjadi di kalangan ulama-ulama Madinah. Imam Al-Zuhri menyatakan: “Madu ada zakatnya.” Ini juga merupakan pandangan dari Imam Al-Auza’i, Abu Hanifah, dan sahabat-sahabatnya. Juga, ini merupakan pandangan Rabi’ah, Yahya ibn Said. Zakatnya adalah 1/10-nya (maksudnya adalah 10 %). Akan tetapi, menurut pandangan dari Imam Syafi’i dan Ahmad, madu tidak ada zakatnya.***

P. Tanaman yang diairi dengan hujan dan mata air

Adapun tentang hadits yang berbunyi: “Untuk setiap tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air, zakatnya 1/10-nya” Tentang ini, para ulama sepakat tentang persentase zakatnya. Akan tetapi, mereka berbeda pandangan tentang jenis tanaman apa saja yang masuk dalam kategori ini.

Sebagian pertama mengatakan: “Wajibnya zakat 10 % adalah atas setiap jenis tanaman yang ditanam oleh bani Adam, seperti biji-bijian, palawija, dan semua buah-buahan yang diperjualbelikan, baik banyak maupun sedikit.” Hal ini diriwayatkan dari Hammad ibn Abi Sulaiman, Abu Hanifah, dan Zufar.

Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan:
“Tidak wajib zakat atas tanaman, kecuali tanaman yang buahnya tahan lama dan mencapai 5 wasaq.”

Imam Ahmad menyatakan:
“Wajibnya zakat 10 % adalah atas buah-buahan yang bisa dikeringkan, diawetkan, diukur dengan timbangan --seberat 5 wasaq atau lebih, baik berupa biji-bijian --seperti gandum, gabah (padi yang sudah dipanen dan dipisahkan dari jeraminya –pent), jewawut, dan biji sawi; ataupun dari jenis palawija seperti kacang-kacangan dan adas; atau dari jenis abariz seperti kasfarah, karawiya, bazar, dan berbagai biji-bijian lainnya.”

Menurut kedua ulama ini (Abu Yusuf dan Muhammad –pent), zakat juga wajib atas jenis buah-buahan dan biji-bijian yang karakteristiknya sama dengan buah-buahan atau biji-bijian di atas, seperti tamr (kurma masak), kismis, lauz, bunduq, fustaq, akan tetapi tidak wajib zakat untuk buah-buahan lainnya, sayur-mayur. Inilah ucapan Abu Yusuf dan Muhammad.

Dan pandangan serupa dikemukakan oleh Ibn Habib dari ulama Malikiyah. Ia mengatakan seperti ucapan Imam Malik, dan menambahkan: “Zakat diambil dari semua jenis buah-buahan yang pohonnya berakar tunggang, baik buahnya bisa disimpan dan bertahan lama maupun tidak.” Ia mengatakan: “Jika seseorang memiliki satu jenis buah-buahan dengan berat mencapai 5 wasaq, jika bisa dikeringkan seperti jauz, lauz, dan fustaq, maka zakatnya adalah seper sepuluhnya (10%), namun jika tidak bisa dikeringkan, seperti delima, apel, fursak, safurjal, dan yang semisalnya, dan mencapai berat 5 wasaq dalam keadaan masih segar, maka wajib ditunaikan zakatnya. Jika sudah dijual sebelumnya, maka zakatnya adalah seper sepuluh (10 %) dari total nominalnya, namun jika belum dijual diambil zakatnya 10 %-nya.

Imam Malik dan para sahabatnya mengatakan dalam berbagai ungkapan mereka yang masyhur bahwasannya zakat diwajibkan atas gandum dalam berbagai jenis dan kualitasnya, biji sawi, jewawut, gabah, hamsh, adas, jalbab, rusy, buslah, samsam, masy, biji fajl, dan berbagai biji-bijian yang bisa dikonsumsi dan disimpan untuk waktu lama.

Zakat ini diwajibkan atas tiga jenis buah-buahan: kurma masak (tamr), kismis, dan zaitun. Imam Syafi’i mengatakan: “Diwajibkan zakat atas buah-buahan adalah untuk buah-buahan yang bisa dikeringkan, disimpan, dimakan langsung atau dimasak, atau bisa dijual.” Tentang buah zaitun, Imam Syafi’i memiliki dua ucapan. Dan wajib zakat, menurut beliau, atas kurma masak (tamr) dan kismis.

Imam Laits ibn Sa’ad mengatakan: “Setiap sesuatu yang bisa dibuat adonan, maka ada zakatnya, termasuk diantaranya kurma masak, kismis, dan zaitun.” Demikian juga Imam Tsauri --mewajibkan zakat atas zaitun-- Imam Auza’i dan Zuhri. Hal ini juga diriwayatkan dari Ibn Abbas. Imam Auza’i mengatakan: “Telah berlalu sunnah Nabi bahwasannya zakat adalah diwajibkan atas gandum dalam berbabagi jenis dan kualitasnya, jewawut, kurma masak, anggur, dan zaitun.” Imam Ishhaq menyatakan: “Setiap buah dan biji-bijian yang bisa dibuat adonan, maka ada kewajiban zakatnya.”

Dan menurut Imam Ibn Al-Mundzir, zakat hanya diwajibkan atas sembilan bahan pokok saja, yaitu:
Tamr (kurma masak);

Kismis;

Jewawut;

Gandum;

Perak;

Emas;

Unta;

Sapi; dan

Kambing
Seluruh ulama di atas menyatakan wajibnya zakat atas buah-buahan dan biji-bijian jika mencapai minimal 5 wasaq, kecuali apa yang diriwayatkan oleh Mujahid dan Abu Hanifah. Keduanya mengatakan: “Buah-buahan dan biji-bijian tetap diwajibkan zakat walaupun sedikit (kurang dari 5 wasaq).” Walaupun begitu, keduanya tetap mensyaratkan buah atau biji-bijian itu harus yang bisa dikeringkan, dibersihkan. Buah zaitun mengkel, anggur mengkel, ruthab (kurma mengkel) dikeluarkan zakat dari nilai nominalnya ataupun dari buahnya. Imam Malik menyatakan: Apabila buah-buahan atau biji-bijian itu mencapai 5 wasaq, kemudian dijual, maka keluarkanlah zakat darinya dalam bentuk nilai nominal (uang).

Q. Penggabungan biji-bijian dalam perzakatan

Gandum dalam berbagai jenis dan kualitasnya, baik yang bagus, jelek, pecah, atau jenis kepala, digabungkan menjadi satu lalu dikeluarkan zakatnya, demikian juga untuk jenis buah-buahan atau biji-bijian lainnya. Demikian hasil panenan yang ada diberbagai negeri, namun jika masih tetap milik satu orang, maka semuanya digabungkan lalu dikeluarkan zakatnya. Adapun perserikatan, maka setiap bagian perorangannya harus mencapai nishab.***


R. Konversi wasaq

Satu wasaq adalah 60 sha’. Sementara itu, satu sha’ = 4 mud dengan ukuran mud nabawy. Sementara itu, satu mud = 5,33 ritel baghdad. Satu ritel Baghdad = 28 dirham. Dan dirham yang dimaksud di sini adalah dirham yang berlaku pada zaman khalifah Abdul Malik. 10 dirham = 7 mitsqal. Sehingga total nishab dengan konversi ritel baghdad = 1600 ritel. Jika dikonversikan dengan ritel yang berlaku di dimasyq (Damaskus, Syuriah) = 342 ritel***

(NB. Satu wasaq = 180 kg; 5 wasaq = 9 kwintal. Konversi wasaq menjadi ukuran kilogram, silakan lihat di www.siwakz.net pada fitur nishab zakat pertanian -pent)

S. Zakat Terhutang

Siapa yang menjual buah-buahan atau menghibahkannya atau ia meninggal setelah buah itu siap untuk dipanen, maka ia terkena perwajiban zakat. Namun, jika ia meninggal pada saat buah belum siap panen, maka zakat diwajibkan atas orang yang membeli hasil panennya kelak, barang yang dihibahkan, dan harta warisan jika setiap bagian waris tersebut mencapai nishab.

T. Pertanian dengan dua sistem pengairan

Dan tidak ada perwajiban zakat atas hasil panen kecuali jika mencapai 5 wasaq per satu jenis panenan. Qamh, Sya’ir (gandum jenis jelek), dan sulat (gandum jenis kepala), menurut Imam Malik, adalah satu jenis. Demikian juga palawija, yaitu kacang-kacangan, adas, dan yang semisalnya, adalah satu jenis menurut Imam Malik.

Kadar zakat yang dikeluarkan adalah tergantung kadar kesulitan dalam merawat tanaman dan kemudahannya. Hal ini berdasarkan hadits: “Tanaman yang diairi dari langit, sungai, mata air, maka zakatnya adalah seper sepuluh (10 %); dan yang diairi dengan air yang diusung dengan unta, maka zakatnya adalah setengah dari seper sepuluh (5 %); dan yang diairi dengan 50 % air hujan dan 50 % irigasi, maka zakatnya adalah tiga bagian dari seper sepuluh yang dibagi empat (7,5 %).

U. Zakat Tanaman Milik Sendiri

Setiap tanaman yang dikelola dan menjadi milik sendiri, maka ia wajib menzakatinya.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah satu bagian dari hasil usahamu yang baik dan hasil bumimu, dan janganlah kalian mencampur antara barang yang baik dengan yang buruk untuk diinfaqkan, sedangkan kalian sendiri tidak berhasrat untuk memilikinya.” Q.S. Al-Baqarah: 267

Maka, baik lahan itu miliknya sendiri atau lahan sewaan, atau lahan yang dititipkan kepadanya oleh pemimpin (khalifah) lalu ia mengolahnya, atau meminjamnya, ataupun lahan wakaf, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari hasilnya.

Imam Ibn Al-Mundzir mengatakan: “Para ulama yang kami ambil ilmu dari mereka telah sepakat bahwasannya setiap lahan yang dimiliki seseorang, maka jika ditanami, maka ada perwajiban zakat atas mereka, demikian juga lahan yang ada perjanjiannya.

Siapa yang menyewa lahan untuk ditanami, maka ia wajib menunaikan hak zakatnya menurut jumhur ulama, seperti Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad. Demikian juga lahan yang digarapkan kepada orang lain, maka pemilik tanah menunaikan zakat sebesar 10 %, jika semua hasil panen menjadi miliknya, dan ia menggaji petani atas perawatan pertaniannya, maka zakatnya adalah 10 %; jika hasil panennya dibagi paroan (Bahasa Jawa, artinya 50:50 -pent) atau mertelu (Bahasa Jawa, artinya 2/3:1/3, 2/3 untuk pemilik lahan dan 1/3 untuk penggarap) atau paroan atau 1/3-nya untuk pemilik lahan, maka masing-masing wajib menunaikan zakat 10 % dari hasil panen yang sudah dibagikan kepada masing-masingnya, sebab tanaman tersebut tumbuh dan berkembang atas kepemilikannya. Inilah ucapan ulama-ulama Islam.

Nabi Muhammad SAW mengambil dari para sahabatnya seper sepuluh (10 %) untuk kemudian beliau menyalurkan kepada para mustahiqnya. Lalu, Beliau menyuruh para sahabat tersebut untuk menginfaqkan dalam jihad atas harta yang selebihnya. Jika ada seorang tentara yang diberi dana untuk ia berjihad, maka yang utama adalah ia diberi 10 %. Siapa yang dititipi lahan oleh pemimpin untuk dikelola dan untuk dana jihad, lalu tumbuhlah tanaman atas kepemilikannya itu, maka para ulama mengatakan tidak ada kewajiban 10 % zakat atasnya.

Para ulama berbeda pandangan tentang orang yang berhak mendapatkan manfaat atas barang, seperti penyewa rumah, atau yang lainnya, maka jumhur ulama menyatakan: “Ia wajib menunaikan zakat 10 %.” Ini adalah ucapan para sahabat Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Adapun Abu Hanifah sendiri mengatakan: “Kewajiban zakat 10 % adalah atas pemilik tanah, bukan atas penyewanya.”

Para pemilik lahan garapan, jika ia menyewakan lahan tanahnya, lalu ia membantu dengan tenaganya untuk mengelola pertaniannya, maka mereka wajib menunaikan zakat 10 %, menurut jumhur ulama. Pandangan ulama lain, wajibnya 10 % adalah atas penyewanya. Maka, siapa yang menyatakan bahwa besaran zakat 10 % yang Allah tetapkan untuk para mustahiq, gugur dan tidak wajib atas pemilik lahan garapan, maka ia telah menyelisihi ijma' ulama.

Apalagi, para tentara itu tidaklah digaji. Akan tetapi, mereka adalah tentara-tentara Allah; mereka berperang fii sabilillah sebagai ibadah; mereka mengambil rizqi ini (hak mustahiq fii sabilillah) dari baitul mal sekedar untuk menolong atau membantu mereka dalam rangka jihad. Dan semua yang mereka terima bukanlah harta milik kepala negara, akan tetapi harta Allah yang dibagikan oleh waliyul amr kepada para mustahiqnya. Maka, siapa yang menjadikan bagian itu sebagai gaji, maka ia telah menjadikan jihad mereka untuk selain Allah.

Tentang ini, ada hadits yang berbunyi:
“Seperti orang-orang yang berperang dari kalangan ummatku, mereka menerima harta yang diberikan kepada mereka seperti ibunya Musa yang menyusui anaknya (Musa), lalu iapun mengambil upahnya.” HR. Abu Daud dalam Al-Marasil 332, Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubra 9/27, Sa’id ibn Manshur dalam Sunan-nya 2361, Ibn Abi Syaibah dan Mushannaf-nya 5/347, Suyuthi dalam Dur Al-Manstur 5/122, seluruhnya dari jalan Jubair ibn Nufair.***

V. Petani yang Memiliki Hutang

Jika pemilik tanaman dan buah-buahan itu mempunyai hutang, apakah kewajiban zakat gugur atasnya? Tentang hal ini, ada tiga pandangan ulama (Ibn Taimiyah dalam perinciannya menyebutkan empat –pent):

Tidak gugur sama sekali. Ini adalah pandangan Imam Malik, Al-Auza’i, Syafi’i, dan satu riwayat dari Imam Ahmad;

Gugur kewajiban zakatnya. Ini adalah pandangan Imam Atha, Al-Hasan, Sulaiman ibn Yasar, Maimun ibn Mihran, Al-Nukha’i, Laits, Tsauri, dan Ishhaq. Demikian juga kepada pemilik ternak unta, sapi, dan kambing.

Gugur zakat atas hutang yang digunakan untuk membiayai pertaniannya, dan tidak gugur zakat atas hutang untuk pembiayaan hidup keluarganya;

Gugur kewajiban zakat, baik hutangnya untuk pembiayaan pertanian ataupun hutang untuk pembiayaan hidup keluarganya.

Pandangan yang pertama adalah pandangan Ibn Abbas, dan ini pulalah yang dipilih dan dipegang oleh Imam Ahmad dan selainnya. Adapun pandangan yang kedua dipegang oleh Abdullah ibn Umar.***

W. Zakat Ruthab

Ruthab (Kurma yang menkel dan belum masak) dan zaitun yang belum diambil sarinya, anggur yang belum menjadi kismis, maka menurut Imam Malik dan ulama lainnya, ditunaikan zakat dari nilai nominalnya jika ditimbang mencapai 5 wasaq, walaupun harganya tidak mencapai 200 dirham, walaupun dijual sebelum benar-benar mengkel, maka ditunaikan zakat dari nilai nominalnya. Ulama lain menyatakan: “Zakat dikeluarkan dari buah tersebut atau minyaknya.”***

X. Zakat Hewan Ternak

Demikian tadi di atas adalah penjelasan tentang perwajiban zakat uang, emas, perak, dan tanaman berdasarkan dalil-dalil hadits dan ayat-ayat Al-Qur’an.

Adapun zakat hewan ternak: unta, sapi, dan kambing, maka ini semua sudah ditunjukkan dalilnya menurut hadits-hadits shahih, Nabi SAW pun sudah menuliskan ketentuannya, Abu Bakar Al-Shiddiq, Umar, dan para sahabat yang lainnya juga sudah menuliskannya

Dalam sebuah hadits shahih dari Anas ibn Malik --lafadz berikut ini adalah dalam riwayat Bukhari-- sesungguhnya Abu Bakar pernah menulis surat kepadanya (Anas ibn Malik) ketika dirinya hendak pergi ke Bahrain:

Bismilahirrahmanirrahim,
Berikut ini adalah perwajiban-perwajiban zakat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah kepada muslimin, dan ini pulalah yang sudah Allah dan Rasul-Nya tetapkan ; maka siapa yang meminta bagian zakat ini, asalkan ia adalah muslimin dan mustahiq, hendaklah diberikan kepadanya, dan siapa yang memintanya melebihi kadarnya, maka jangan diberi:

Untuk setiap 24 ekor unta, setiap lima ekornya dizakati 1 ekor kambing;

Jika mencapai 25 s/d 35 ekor unta, zakatnya adalah satu ekor bintu makhad ;

Jika mencapai 36 s/d 45 ekor unta, zakatnya adalah satu ekor bintu labun;

Jika mencapai 46 s/d 60 ekor unta, zakatnya adalah satu ekor hiqqah

Jika mencapai 61 s/d 75 ekor unta, zakatnya adalah satu ekor jadza’ah;

Jika mencapai 76 s/d 90 ekor unta, maka zakatnya adalah dua ekor bintu labun;

Jika mencapai 91 s/d 120 ekor unta, zakatnya adalah dua hiqqah;

Jika melebihi 120, zakatnya dihitung untuk per 40-an atau per 50-an:

Untuk setiap 40 ekor zakatnya, zakatnya satu ekor bintu labun;

Untuk setiap 50 ekor, zakatnya satu hiqqah;

Dan siapa yang tidak memiliki unta, kecuali hanya 4 ekor, maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapan pun; namun jika mencapai 5 ekor, maka zakatnya adalah satu ekor kambing.

Dan zakat atas kambing adalah:

Untuk setiap kambing gembalaan dengan jumlah 40 s/d 120, zakatnya satu ekor kambing;

Untuk jumlah diatas 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing;

Untuk jumlah di atas 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing;

Untuk jumlah di atas 300 ekor, maka dibuat per 100-an ekor, setiap 100 ekornya dizakati satu ekor kambing.

Dan jika jumlah kambing gembalaan seseorang mencapai 40 ekor kurang satu (39 –pent), maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapanpun. Zakat atas emas murni (riqqah) adalah seper empat dari seper sepuluh (2,5 % -pent), jika tidak memiliki emas murni kecuali sekedar 190, maka tidak ada zakatnya hingga kapanpun.” HR. Bukhari 1454

Dan hadits dalam riwayat Anas --masih dalam surat tersebut-- tertulis:

Siapa yang memiliki kewajiban zakat sebuah jadza’ah (berarti memiliki unta sebanyak 61 s/d 75 ekor –pent), akan tetapi ia tidak memiliki jadza’ah, hanya memiliki hiqqah, maka diterima pembayaran zakatnya dengan hiqqah ditambah dua ekor kambing, jika ada, ataupun ditambah 20 dirham;

Siapa yang memiliki kewajiban zakat seekor hiqqah (berarti ia memiliki ternak unta 40 s/d 60 ekor –pent), akan tetapi ia tidak memiliki hiqqah dan hanya punya jadza’ah, maka diterima pembayaran zakatnya dengan jadza’ah, namun pezakat itu diberi uang sebanyak 20 dirham atau dua ekor kambing;

Siapa yang memiliki kewajiban zakat seekor hiqqah (hiqqah (berarti ia memiliki ternak unta 40 s/d 60 ekor –pent), sedangkan ia tidak memiliki hiqqah dan hanya punya bintu labun, maka diterima pembayaran zakat bintu labun ditambah lagi dengan dua ekor kambing atau 20 dirham;

Siapa yang memiliki kewajiban zakat satu ekor bintu labun (berarti ia memiliki ternak unta 36 s/d 45 ekor –pent), namun ia tidak punya bintu labun, dan hanya punya hiqqah, maka diterima pembayaran zakat dengan satu ekor hiqqah, maka pezakat itu diberi 20 dirham atau 2 ekor kambing;

Siapa yang memiliki kewajiban zakat satu ekor bintu labun, namun ia tidak punya bintu labun, dan hanya punya bintu makhad, maka diterima zakatnya dengan bintu makhad akan tetapi dengan tambahan 20 dirham atau dua ekor kambing. HR. Bukhari 1450

Tidak boleh menggabungkan harta zakat yang terpisah dan tidak boleh memisahkan harta zakat yang bersatu, karena takut terkena beban zakat. HR. Bukhari 1453

Dan ternak milik dua orang yang tergabung dalam satu kandang atau satu gembalaan, maka keduanya diberlakukan zakat secara adil kepada masing-masingnya. HR. Bukhari 1451

Tidak boleh menunaikan zakat dengan ternak yang harimah (ternak yang sampai tanggal giginya karena sudah tua –pent), atau yang rusak salah satu matanya, atau yang kurus, sampai kapan pun.” HR. Bukhari 1448


Masih dalam riwayat Anas ibn Malik, disebutkan:

Siapa yang memiliki kewajiban zakat seekor bintu makhad (berarti ia memiliki unta sebanyak 25 s/d 35 ekor –pent), namun ia tidak memilikinya kecuali seekor bintu labun, maka diterima zakat bintu labun itu, namun pezakat itu diberi kembalian uang 20 dirham atau 2 ekor kambing;

Jika ia tidak punya seekor bintu makhad, akan tetapi memiliki ibn labun, maka diterima pembayaran zakat ibn labun itu dan pezakat itu tidak diberi kembalian apa-apa. HR. Bukhari 1448.


Imam Malik meriwayatkan surat Umar ibn Khaththab ini dengan lafadz seperti tersebut di atas atau mirip, kecuali perihal ganti tambah dan ganti kurang dan 20 dirham, ini tidak disebutkan. (Lihat Al-Muwaththa: zakat 1/257

Keterangan tambahan: (Dari penerjemah –pent)

Bintu Makhad adalah anak sapi (bahasa Jawa Pedhet -pent) yang sudah genap berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua;

Ibnu Labun adalah anak sapi yang sudah genap berusia dua tahun;

Hiqqah adalah anak sapi yang sudah genap berusia tiga tahun dan masuk tahun ke empat;

Jadza’ah adalah unta yang sudah genap berusia 4 tahun dan masuk tahun ke lima; sapi yang sudah genap berusia dua tahun, domba yang sudah genap berusia satu tahun, kambing yang sudah genap 6 bulan lebih;

Ternak gembalaan adalah ternak yang digembalakan di padang rumput bebas dan tanpa biaya.


Y. Hewan Ternak Non-Gembalaan

Imam ibn Al-Mundzir mengatakan: “Yang tersebut di atas, tentang detail zakat hewan ternak gembalaan, adalah sudah disepakati oleh seluruh ulama, sampai jumlah 120 ekor, dan tidak benar sama sekali tentang riwayat yang menyatakan untuk ternak sebanyak 25 ekor unta zakatnya 5 ekor kambing.”

Dan pandangan beliau tentang hadits tersebut di atas:
“Untuk ternak kambing gembala, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama, sebab ternak gembalaan adalah yang digembalakan di padang rumput bebas.”

Madzhab Imam Malik menyatakan:
“Sesungguhnya unta yang dipekerjakan, sapi yang dipekerjakan, dan domba yang digemukkan, ada zakatnya.”

Abu Umar ibn Abdil Barr mengatakan:
“Ini adalah ucapan Imam Laits, dan aku tidak tahu ada ulama lain yang berpandangan demikian selain dua ulama ini (Malik dan Laits –pent).”

Adapun Imam Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Tsauri, Auza’i, dan yang lainnya mengatakan:
“Tidak ada perwajiban zakat atas hewan ternak jenis ini.”

Pandangan yang terakhir ini juga merupakan pandangan sejumlah sahabat Nabi, seperti Ali ibn Abi Thalib, Jabir, Muadz ibn Jabal, dan demikian juga Umar ibn Abdul Aziz dalam surat keputusannya.

Ada riwayat dari Bahz ibn Hukaim, dari bapaknya (Hukaim), dan kakeknya, dari Nabi SAW bersabda:
“Setiap hewan ternak gembalaan, untuk tiap 40 ekor zakatnya satu ekor bintu labun.”HR. Abu Daud 1575, Nasa’i 2449, Ahmad 5/2 dan 4.

Maka, batasan zakat di sini adalah dengan kata “digembalakan”. Dan kata-kata yang bersifat umum dibawa kepada makna khusus jika masih dalam satu jenis, tanpa ada perbedaan pandangan pun di kalangan ulama. Demikian juga hadits Abu Bakar perihal kambing gembalaan.”

Sabda Rasulullah yang berbunyi:
“Seseorang yang memiliki kewajiban zakat jadza’ah atas kepemilikan tenak unta, namun ia tidak memiliki jadza’ah tersebut ... dst.” Tidak ada dalam riwayat Imam Malik, bahkan Imam Malik mengatakan: “Jika seorang pezakat tidak memiliki sapi seusia tersebut --semisal jadzaah atau yang lainnya-- maka, zakatnya adalah dengan yang terdekat dengan jadza’ah tersebut dan aku tidak suka kalau seseorang menunaikan zakat dengan nilai nominal jadza’ah.”

Imam Malik mengatakan:
“Jika tidak ditemukan ternak sesuai ketentuan usianya untuk membayar zakatnya, maka tidak boleh mengambil yang usianya diatas ketentuannya atau dibawahnya, dan tidak pula tidak menambahkan dirham, melainkan pezakat memberikan zakatnya berupa sapi musanna.

Imam Tsauri, Syafi’i, dan Ahmad mengatakan/berpendapat persis seperti yang disebutkabn di dalam hadits, yaitu jika tidak didapati zakat sesuai ketentuan seusianya, maka diambil penggantinya dari usia yang ada, serta diberikan kepada pezakat dua kambing atau 20 dirham sebagai kembalian, atau diambil zakat sebagaimana disebutkan lengkap di dalam hadits tersebut.

Dan Madzhab Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya menyatakan:
“Jika mau diambil zakat berupa nilai nominalnya atau mengambil hewan yang lebih bagus daripadanya, namun diberikan kembalian kepada pezakat.”

Imam Malik tidak mengatakan demikian, sebab Imam Malik hanya meriwayatkan hadits tentang surat Umar dan tidak meriwayatkan hadits tentang surat Abu Bakar yang menyebutkan adanya tambahan. Inilah asal-muasal perbedaan cara pandang para ulama tersebut.

Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Jika unta tersebut lebih dari 120 ekor, maka setiap 40 ekornya dizakati satu ekor bintu labun; setiap 50 ekornya dizakati satu ekor hiqqah.”
Tentang ini, Abu Umar ibnAbdil Barr mengatakan: “Dalam hal ini, ada perbedaan pandangan, yaitu jika lebihnya cuma satu ekor (maksudnya 121 ekor –pent); Imam Malik menyatakan bahwa jika lebihnya cuma satu ekor (121 ekor), maka amil zakat boleh memilih antara mengambil 2 ekor hiqqah atau 3 ekor bintu labun.

Imam Al-Zuhri menyatakan bahwa jika hanya lebih dari satu ekor (121), maka zakatnya 3 ekor bintu labun, hingga 130 ekor maka zakatnya satu ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun. Dan ini pulalah yang dipegang oleh Imam Syafi’i, Auzai, Abu Tsaur, Abu Ubaid, bahkan ini adalah pendapat Imam Muhammad ibn Ishhaq, serta pendapat para imam negeri Hijaz (Mekah dan Madinah –pent).

Pandangan yang terakhir ini yang lebih rajih (lebih dekat dengan kebenaran) menurut para ulama. Adapun pandangan para ulama Kufah tentang ternak unta yang jumlahnya lebih dari 120 ekor adalah dengan cara mengambil cara yang wajib, yaitu untuk setiap 5 ekor dizakati 1 ekor kambing.***

Z. Adil Dalam Mengambil Zakat

Rasulullah bersabda:
“Dan jangan mengambil zakat hewan ternak yang harimah (hewan yang sampai tanggal giginya karena saking tuanya), rusak matanya, dan kurus, serta yang ada luka di badannya.”

Sabda Rasulullah SAW ini dipegang dan dijadikan syarat sahnya zakat oleh seluruh ulama di berbagai negeri Islam, sebab bagian zakat yang diambil atau dikeluarkan harus atas dasar keadilan, sebagaimana perkataan Umar ibn Khaththab. Beliau mengatakan: “Ambillah zakat dengan cara yang adil dari harta yang pertengahan dan pilihan.”

Harimah atau kambing yang sudah tua dan dzat uwar (memiliki cacat) adalah dua kriteria hewan yang tidak sah jika digunakan untuk membayar zakat; kambing adalah untuk membayar zakat unta, jadza’ah untuk kambing kacangan/kambing jawa, dan tsaniyah untuk domba. Namun apabila menunaikan zakatnya dengan nilai nominalnya, tentang hal ini, ada dua pendapat di kalangan ulama.

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh memisahkan ternak yang tergabung dan tidak boleh menggabungkan ternak yang terpisah karena khawatir terbebani untuk membayar zakat.”

Hal ini mengandung makna, baik para pezakat atau amil zakat ataupun keduanya. Larangan Nabi SAW ini adalah tentang ternak yang bercampur, terkadang bercampur beberapa kambing, apabila dipisahkan, maka jumlah zakat yang mestinya dibayarkan menjadi lebih sedikit, ataupun sebaliknya, ada beberapa kelompok gembalaan jika digabungkan akan lebih sedikit jumlah zakat yang mestinya dibayarkan. Maka, Rasulullah SAW melarang muslimin dari melakukan praktik yang demikian.

Ada beberapa contoh deskrispi tentang larangan Nabi SAW di atas:

Misalnya ada 3 orang yang masing-masingnya memiliki 40 ekor kambing, maka total zakat 3 orang tersebut adalah 3 ekor kambing, namun, apabila digabungkan, maka zakatnya hanya satu kambing;

Ada dua orang yang memiliki 202 ekor kambing, masing-masingnya memiliki 100 ekor, maka total zakat yang mestinya ditunaikan oleh keduanya adalah 3 ekor kambing, namun, apabila dipisahkan, maka untuk setiap orang hanya terbebani zakat 1 ekor kambing.


Rasulullah bersabda:
“Dan hewan ternak yang bercampur kepemilikannya, maka masing-masing diambil zakatnya secara sama.”

Maksudnya adalah jika amil mengambil zakat satu ekor kambing dari salah seorang pezakat yang ternaknya bercampur dengan ternak milik orang lain, maka kepada peternak lainnya ditentukan zakat sebesar zakat yang ditetapkan kepada peternak pertama.***

Z-a. Nishab Kambing

Rasulullah SAW bersabda:
“Kambing yang digembala, maka jika mencapai 40 ekor, maka zakatnya satu ekor kambing, hal ini sampai jumlah ternaknya mencapai 200 ekor; jika jumlah ternaknya lebih dari 200 ekor hingga 300 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing; jika lebih dari 300 ekor, maka untuk setiap 100 ekornya zakatnya adalah 1 ekor.” Ketentuan ini adalah disepakati untuk jenis kambing dan domba.

Digembalakan di padang rumput bebas adalah satu salah syarat dalam perwajiban zakat hewan ternak, kecuali pandangan Imam Malik dan Laits --sebagaimana sudah kami paparkan terdahulu-- karena kedua imam ini menyatakan tetap wajibnya zakat atas hewan ternak yang tidak digembalakan di padang rumput bebas. Akan tetapi, tidak ada perbedaan sama sekali di kalangan para ulama bahwasannya kambing dan domba dianggap satu jenis dalam perzakatan, demikian juga unta dalam berbagai jenisnya, juga sapi dan kerbau.

Para ulama hanyalah berbeda pendapat tentang proporsi jumlah jika salah satu sub-bagian lebih banyak dari sub-bagian yang lain. Sebagian ulama menyatakan bebas mengambil zakat dari jenis yang mana saja. Sebagian ulama lainnya menyatakan diambil pertengahannya. (Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing yang terdiri atas 20 ekor kambing dan 20 ekor domba, atau dengan proporsi yang berbeda, maka zakatnya bisa dari salah satu jenis kambing tersebut -pent).

Z-b. Nishab Sapi

Telah shahih dari Muadz ibn Jabal, bahwasannya Rasulullah SAW ketika hendak mengutusnya ke Yaman, beliau menyuruhnya untuk mengambil zakat sapi untuk setiap 30 ekor zakatnya seekor tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor musannah; dan untuk mengambil jizyah dari setiap halim satu dinar.” HR. Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi, hasan shahih.

Demikian juga dengan surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW dan diberikan kepada Amr ibn Hizam, diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa, dari jalan Thawus dari Muadz, Abu Ubaid menghikayatkan bahwa hal ini adalah ijma’ ulama Islam. Dan mayoritas ulama menyatakan bahwa sapi yang jumlahnya kurang dari 30 ekor tidak ada zakatnya. Dan dihikayatkan dari Said dan Al-Zuhri bahwasannya untuk lima sapi, zakatnya 1 ekor kambing, sebagaimana unta.

Diantara syarat zakat ternak sapi, adalah ia digembalakan di padang rumput bebas, sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr ibn Syuaib dari bapaknya (Syuaib) dan kakeknya, dari Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan.” HR. Abu Daud 1572, dari jalan Ali ibn AbiThalib, Baihaqi dalam Sunan Kubra 4/116 dari jalan Amr ibn Hizam. Dalam sanad kedua hadits ini, ada kelemahan, namun yang masyhur dari sanad hadits ini adalah mauquf. Dan diriwayatkan dari Ali, Muadz, dan Jabir, ketiganya mengatakan: “Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan.” Akan tetapi, Imam Malik dan Laits menyatakan: “Tetap ada zakatnya.”

Untuk sapi yang berjumlah 30 ekor zakatnya 1 ekor jantan. Dan untuk 40 ekor zakatnya sapi betina, namun, jika pezakat membayar zakatnya dengan sapi jantan, apakah sah?

Tentang hal ini, ada dua pendapat di kalangan ulama:

Imam Ibn Al-Qasim menyatakan sah;

Imam Asyhab menyatakan tidak sah. Dan ini adalah pandangan dan madzhab Imam Ahmad serta sekelompok ulama lainnya.


Jika semua ternak sapinya jantan, maka zakatnya sapi jantan. Jika mencapai 120 ekor, maka pemilik ternak boleh memilih: membayar zakat dengan 3 ekor musannah atau 4 ekor tabi’ah. Tabi’ adalah sapi yang telah berusia 1 tahun penuh dan masuk pada usia tahun ke dua. Sapi Musannah adalah sapi yang telah berusia 2 tahun penuh.***

Z-c. Kerbau, Sapi, dan Banteng

Kerbau adalah menempati kedudukan sapi. Demikian dikatakan oleh Imam Ibn Al-Mundzir sebagai ijma seluruh ulama Islam. Adapun banteng, mayoritas ulama menyatakan tidak ada zakatnya. Sebagian ulama lainnya menyatakan: “Jika lahir dari perkawinan banteng dengan sapi, maka Imam Syafi’i menyatakan tidak ada zakatnya;Imam Ahmad menyatakan ada zakatnya.” Adapun Imam Malik memilah antara jantan dan betinanya, jika betinanya dari sapi, maka dikeluarkanlah zakatnya, jika betinanya dari banteng maka tidak ada zakatnya.

Anak hewan ternak dari semua jenis ternak (unta, sapi, dan kambing) digabungkan kepada jenis ternak dewasa, akan tetapi dalam mengeluarkan zakatnya, dikeluarkan yang pertengahannya. Jika seluruh hewan ternaknya adalah jenis anak-anak (Bahasa Jawa: pedhet untuk anak sapi, gudel untuk anak kerbau, dan cempe untuk anak kambing -pent), sebagian ulama menyatakan zakat diambil dari jenis tersebut; sebagian ulama lain menyatakan: “untuk zakatnya, peternak harus membeli ternak yang sudah dewasa.”***

Z-d. Ternak Yang Terdiri Atas Berbagai Jenis

Hewan ternak yang terdiri atas berbagai jenis --jika ternak masing-masing peternak itu berbeda dengan milik peternak lainnya-- jika tidak berbeda, maka kedua peternak berserikat dalam perzakatannya; jika keduanya bercampur, maka keduanya membayar zakatnya atas ternak yang dianggap satu peternakan. Misalnya, setiap orang memiliki 40 ekor kambing, maka masing-masing peternak zakatnya 1 ekor kambing dengan nilai nominal sama.

Hewan ternak yang bercampur ini, dalam urusan zakat, harus memenuhi tiga syarat, sebagian ulama menyatakan dua, dan sebagian ulama menyatakan satu syarat saja, yaitu:

Satu tempat minum yang sama;

Satu tempat gembalaan (padang rumput) yang sama;

Satu kandang yang sama;

Satu penggembala/pimpinan;

Satu pejantan yang sama.

Sebagian ulama lain menyatakan: “Syaratnya hanya satu, yaitu digembala atau dikelola oleh satu penggembala/peternak yang sama., sebab dengan hal ini kedua ternak itu bersatu, demikian juga dalam hal-hal lainnya.

Apakah menjadi syarat, masing-masing peternak memiliki ternak hingga mencapai nishab ataukah tidak? Imam Malik menyatakan masing-masing harus mencapai nishab, sedangkan ulama lain menyatakan tidak harus.

Z-e. Rincian Zakat Ternak

Jika seseorang memiliki hewan ternak kemudian berkembang biak, jika jumlah betina mencapai nishab, maka zakat anak-anaknya mengikuti betinanya, dan ditentukanlah awal haul untuk betina, menurut mayoritas ulama.

Jika tidak mencapai nishab, kemudian berkembang biak --walaupun belum mencapai haul karena kurang satu hari-- hingga mencapai nishab, maka dikeluarkanlah zakatnya, menurut Imam Malik, dan anak-anaknya ditentukan haulnya berdasarkan haul betina tersebut.

Jika peternak menjual sebanyak 1 nishab dengan jenis yang sama, maka yang keduanya (anak-anaknya) ditentukan haulnya dengan haul ternak betina;

Jika peternak membeli hewan ternak sebanyak 1 nishab dengan uang tunai, pada saat itu ternak yang pertama belum melampaui/melewati haul (12 bulan), maka haul ternak sebelumnya mengikuti haul ternak yang baru dibeli tersebut, menurut satu dari dua pandangan ulama.***


Z-d. Zakat adalah untuk Daerah Tertentu

Zakat disalurkan kepada masing-masing negeri menurut tempat dimana zakat itu diambil. Maka, zakat yang diambil dari Syam (Syams waktu itu adalah setingkat dengan kegubernuran/wilayah, kini Syam menjadi 4 negara: Libanon, Suriah, Palestina, dan Yordania –pent), disalurkan di Syam, Zakat Mesir disalurkan di Mesir. Lalu, apakah boleh memindahkan harta zakat dari Syam ke Madinah atau yang lainnya? Tentang ini, ada dua pandangan ulama.

Imam Malik menyatakan:
“Tidak apa-apa jika dibutuhkan.

Dan jika penduduk negeri tadi tidak ada lagi mustahiqnya, maka tidak ada khilaf sedikitpun dikalangan ulama tentang bolehnya memindahwilayahkan zakat. Dan tatkala Muadz ibn Jabal membawa harta zakat dari Yaman (Yaman adalah kegubernuran, waktu itu –pent) ke Madinah, Umar (saat itu adalah khalifah –pent) memprotesnya seraya berkata: “Aku tidak mengutusmu sebagai penarik zakat Yaman untuk dibawa ke Madinah.” Maka Muadz menjawab: “Aku sudah tidak lagi mendapati penduduk Yaman yang mustahiq.” (Muadz ke Yaman adalah diutus oleh Rasulullah, namun tetap dianggap sebagai keputusan Khalifah sepeninggal beliau termasuk Umar bin Khaththab, -pent)

Namun, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan: “Tidak boleh dipindahkan ke negeri lain.” Imam Malik membolehkan untuk membawa harta zakat ke negeri lain.***

Z-f. Pembagian Zakat

Adapun tentang pembagian zakat, Allah telah menjelaskannya dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin, amilin, muallaf, fii al-riqab, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Sebagai sebuah kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” Q.S. Al-Taubah: 60.

Imam Abu Ja’far Al-Thabari menyatakan:
”Mayoritas (jumhur) ulama mengatakan bahwasannya tentang pembagian harta zakat kepada mustahiqnya adalah kepada mustahiq manapun dari delapan ashnaf adalah boleh. Penyebutan delapan ashnaf hanyalah sekedar informasi dari-Nya bahwa zakat tidak boleh disalurkan diluar delapan ashnaf yang tersebut di atas, dan tidak harus dibagikan merata kepada delapan ashnaf.”

Sebuah riwayat dengan sanad yang sampai ke Hudzaifah, dari Ibn Abbas, keduanya berkata: “Jika engkau mau, boleh engkau salurkan kepada satu ashnaf atau dua ashnaf atau tiga ashnaf.”

Diriwayatkan dari Umar, dia berkata:
“Ashnaf manapun yang engkau beri zakat, maka sah sudah zakatmu.” Dalam riwayat yang sama, Umar pernah menarik zakat dan menyalurkannya kepada satu ashnaf saja. Dan ini adalah pandangan Abu Al-Aliyah, Maimun ibn Mihran, dan Ibrahim Al-Nukha’i.

Imam Al-Thabari mengatakan:
“Sebagian ulama muta’akhirin mengatakan bahwasannya penyaluran harta zakat kepada enam ashnaf, amil dan muallaf gugur, tidak termasuk mustahiq. Yang benar adalah bahwa sesungguhnya Allah menjadikan zakat dalam dua makna:

Untuk menghilangkan gap/jurang pemisah di antara kaum muslimin, dan

Untuk membela dan mengokohkan Islam.

Maka, setiap usaha untuk membela dan mengokohkan Islam, diberi harta zakat, baik orang kaya ataupun miskin, seperti mujahid (pejuang perang) dan yang semisalnya. Adapun untuk tujuan menghilangkan gap diantara muslimin, maka dikeluarkan harta zakat kepada muallaf atau yang lainnya. *** Diterjemahkan oleh: Abu Muhammad ibn Shadiq

NB. (Tambahan penerjemah):
Fii Al-Riqab adalah budak yang sudah membuat perjanjian kemerdekaan dengan tuannya. Merdekanya budak tersebut biasanya dengan membayar ganti-rugi berupa uang. Apabila tidak bisa tunai, maka biasanya mencicil selama jangka waktu tertentu. Nah, budak seperti inilah yang disebut fii al-riqab yang berhak mendapatkan dana zakat.

Z-g. Mengeluarkan Zakat dengan Nilai Nominal.

Tentang ini, ada tiga pandangan di kalangan para ulama:

Sah bagaimanapun keadaannya. Yang berpendapat demikian adalah Imam Abu Hanifah;

Tidak sah bagaimanapun keadaannya. Yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i;

Tidak sah kecuali darurat. Misalnya, seseorang yang wajib membayar zakat dengan satu ekor kambing atas kepemilikan unta, akan tetapi ia tidak memiliki kambing. Contoh berikutnya adalah seperti seorang petani anggur atau petani kurma yang menjual anggur atau ruthab (kurma mengkel) sebelum benar-benar masak/kering. Ini adalah ungkapan dari Imam Ahmad sendiri secara gamblang, sebab beliau melarang manusia dari mengeluarkan zakat secara nominal untuk menggantikan zakatnya, kecuali jika darurat. Akan tetapi sebagian para sahabat beliau menyatakan bahwa Imam Ahmad pernah membolehkan menunaikan zakat secara nominal sebagai pengganti barang zakat. Dari hal ini, berarti ada dua riwayat yang kontradiktif dari Imam Ahmad sendiri. Akan tetapi para sahabat Imam Ahmad lebih memilih pandangan Imam Ahmad yang melarang zakat secara nominal kecuali darurat, karena ini lebih masyhur dari ungkapan beliau, sama seperti Imam Syafi’i.


Pandangan yang ke tiga ini adalah pandangan yang paling dekat kepada kebenaran sebagaimana yang telah juga kami sebutkan tentang sholat. Kenapa? Karena dalil-dalil tentang wajibnya zakat mal adalah demikian adanya, baik secara nash maupun secara qiyas --maksudnya adalah semua jenis zakat memiliki ukuran, ketentuan, dan aturan sendiri-sendiri. Demikian semua dalil-dalil tentang kewajiban-kewajiban lainnya.***

Sumber:
Syaikhul Islam ibn Taimiyah, Majmu Al-Fatawa, cet. I/1419H/1998M, Jilid 13, Maktabah Al-Ubaikan, Riyadh-KSA. Penerjemah:Abu Valech Yanhouth
***